Kasus Razia Rambut SMKN 2 Garut, Begini Tanggapan Guru Besar UPI 

KabarSunda.com- Pengamat Kebijakan Pendidikan dari UPI, Prof Cecep Darmawan, menyoroti razia rambut yang dilakukan Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) terhadap siswi di SMKN 2 Garut.

Prof Cecep menilai, tindakan guru tersebut berpotensi melanggar privasi siswa, apalagi  belum adanya regulasi yang jelas di lingkungan sekolah tersebut.

Menurut Cecep, ukuran pelanggaran yang dijadikan dasar tindakan oleh pihak sekolah harus dirumuskan secara tegas dan tertulis.

Selama ini, kata dia, aturan yang ada cenderung bersifat umum, seperti imbauan untuk tampil rapi, tanpa penjabaran rinci mengenai standar kerapian.

“Definisi rapi itu relatif. Kalau tidak dijelaskan secara spesifik, akan menimbulkan multitafsir, apakah itu melanggar atau tidak,” ujar Cecep dikutip dari Tribun Jabar, Rabu, 5 Mei 2026.

Prof Cecep menegaskan, sekolah perlu membedakan secara jelas mana wilayah yang dapat diatur dan mana yang masuk ranah privasi siswa.

Terlebih, dalam kasus ini siswi yang mengenakan jilbab, tindakan memeriksa hingga menggunting rambut dinilai tidak etis.

“Guru sampai ingin mengetahui warna rambut siswi yang berjilbab, itu menurut saya kurang tepat. Itu sudah masuk wilayah privasi,” katanya.

Cecep juga menyoroti tindakan pemotongan rambut sebagai bentuk penegakan aturan yang tidak proporsional.

Menurutnya, meskipun niat guru untuk mendisiplinkan siswa bisa dipahami, cara yang ditempuh tidak boleh melanggar hak siswa.

“Menegakkan aturan tidak boleh dengan cara melanggar aturan. Harus ada pendekatan yang lebih edukatif, seperti dialog atau pembinaan,” katanya.

prof Cecep menambahkan, jika ditemukan pelanggaran terkait kerapian, sekolah seharusnya memberikan peringatan dan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki diri, bukan langsung mengambil tindakan fisik.

Di sisi lain, Cecep menilai persoalan warna rambut juga perlu diatur secara jelas.

Cecep mempertanyakan batasan warna yang dianggap melanggar, mengingat tidak semua perubahan warna rambut berdampak pada proses pembelajaran.

“Kalau mau dilarang, harus jelas. Warna seperti apa yang dianggap mengganggu atau tidak pantas. Kalau tidak, aturan akan terus diperdebatkan,” katanya.

Menurut dia, selama aturan masih abu-abu, akan sulit menentukan apakah suatu tindakan termasuk pelanggaran atau tidak.

Hal ini berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir antara pihak sekolah dan siswa.

Cecep juga menekankan bahwa aspek kepatutan dan kepantasan sosial memang penting, namun tidak semua harus diatur secara kaku.

Ia menyebut, dalam konteks kekinian, perubahan gaya termasuk warna rambut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.

“Kalau soal warna, ini sudah masuk wilayah privasi. Kalau pun dipersoalkan, sebaiknya dilihat dari sisi etika, bukan semata aturan,” ucapnya.

Prof Cecep menyarankan agar sekolah atau Dinas Pendidikan menyusun pedoman yang bersifat umum namun tetap memberikan batasan yang jelas, terutama terkait kerapian dan penampilan siswa.

“Yang penting aturannya jelas, tidak multitafsir, dan ditegakkan dengan cara yang tepat,” katanya.