Tidak Benar Bupati Bogor Melakukan Pembangkangan Hukum Terkait Sentul City

Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Menghormati dan Melaksanakan Putusan PTUN Bandung

Tegar Beriman Kab Bogor.Dok-Diskominfo Kab Bogor

KabarSunda.com- Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan Bupati Bogor melakukan pembangkangan hukum karena tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.

Adapun putusan yang dimaksud adalah Putusan PTUN Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 dalam perkara sengketa Herman Boenardy dkk melawan Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk yang telah berkekuatan hukum tetap.

Amar putusan yang diminta untuk dieksekusi merupakan amar yang mewajibkan Bupati Bogor selaku Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi.

Selain itu, putusan tersebut juga memerintahkan Bupati Bogor untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khususnya pada site plan Bukit Golf Hijau, Mediterania 1, Mediterania 2, Bukit Hijau, New Hiltop, Green Valey, Mediterania Golf Hill, Taman Venesia, Taman Pasadena.

Lalu site plan Taman Sakura, Sierra Madre, Casablanca, Taman Andalusia, Taman Equator, Alpensia, Taman Legian, Taman Tampaksiring, Taman Besakih, Taman Udayana, Country Wood, England Park, Taman Yunani, Empire Park, Taman Parahyangan, Taman Imperial Golf Estate, The Beverly, La Vanoise Village, Northridge & Lake Side Homes, serta Bali Hill.

Kemudian, terkait pelaksanaan eksekusi putusan tersebut, Ketua PTUN Bandung telah memanggil Bupati Bogor untuk memberikan keterangan pada persidangan hari Selasa, 7 April 2026 di PTUN Bandung.

Namun demikian, relaas atau surat panggilan resmi belum diterima sehingga Bupati Bogor tidak menghadiri persidangan dimaksud karena belum terdapat dasar administratif untuk memenuhi panggilan tersebut.

Selanjutnya, Ketua PTUN Bandung kembali mengirimkan panggilan persidangan pada hari Selasa, 14 April 2026.

Atas panggilan tersebut, Bupati Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum telah hadir dan memberikan keterangan secara resmi di PTUN Bandung.

Dalam persidangan tanggal 14 April 2026 tersebut, Ketua PTUN Bandung juga memerintahkan agar Bupati Bogor kembali hadir pada persidangan tanggal 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen terkait pelaksanaan eksekusi putusan.

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa langkah-langkah pelaksanaan putusan PTUN telah dan sedang dilakukan.

Di antaranya melalui tindakan pemerintahan dalam pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah melaksanakan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor pada 14 site plan sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan.

Seluruh progres dan langkah pelaksanaan eksekusi putusan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor dalam persidangan lanjutan pada tanggal 20 Mei 2026 di PTUN Bandung sesuai arahan Ketua PTUN Bandung.

Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen melaksanakan setiap kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.