JPU Melawan, Minta Batalkan Vonis Bebas 8 Bankir di Kasus Sritex

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

KabarSunda.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas delapan bankir terkait kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex pada 11-12 Mei 2026.

Kasasi diajukan karena jaksa menilai adanya kekeliruan dalam penerapan hukum oleh Pengadilan Tipikor. Proses ini merupakan upaya hukum terakhir untuk membatalkan putusan bebas tersebut

JPU Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap delapan pejabat bank pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.

“Per hari kemarin, tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta,dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa JPU bisa mengajukan kasasi lantaran penanganan perkara ini masih menggunakan KUHP lama. Sementara itu, data menunjukkan, dalam KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh JPU.

 “Perkara ini disidangkan dan dilimpahkan pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis, juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa JPU juga menyatakan banding atas vonis penjara yang dijatuhkan kepada tersangka Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama PT Sritex dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex.

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara dan Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 16 tahun penjara.

“Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya,” katanya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir dalam kasus Sritex.

Bankir dari klaster Bank BJB yang diputus bebas, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.

Kemudian, dari klaster Bank Jateng, yaitu mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.

Sementara dari klaster Bank DKI, yaitu mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto serta Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Sementara terhadap mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara karena adanya penerimaan 50 ribu dolar AS dalam proses pencairan kredit Sritex di bank tersebut.

Dalam pertimbangan putusan bebas pengadilan disebutkan, tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex.

Selain itu, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.

Para bankir itu tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.