KabarSunda.com- DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna membahas agenda penting. Agenda pertama, penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Agenda kedua, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan 2 Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XIV dan XV.
Kemudian agenda ketiga, jawaban fraksi-fraksi terhadap Ranperda Peraturan Daerah Prakarsa tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan pembentukan Pansus XVI.
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa mengatakan, dalam penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat ihwal Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan memaparkan capaian pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah selama 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat dan DPRD Jawa Barat.
“Penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025 ini sudah sesuai hasil rapat Badan Musyawarah. Selanjutnya, Wakil Gubernur Jawa Barat (Erwan Setiawan) memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat terhadap 2 usulan Ranperda,” kata Buky Wibawa, Kota Bandung, Kamis (25/6/2026).
Dua usulan Ranperda tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), pembahasan 2 Ranperda tersebut akan dilakukan oleh Pansus XIV dan XV. Pembentukan kedua Pansus tersebut dijadwalkan bersamaan dengan pembentukan Pansus XVI yang akan membahas Ranperda prakarsa DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ucapnya.
Agenda selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat menyampaikan jawaban atas pendapat Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Demi efisiensi waktu, penyampaian jawaban dilakukan 1 fraksi yaitu, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Dea Eka Rizaldi sebagai Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat. Sementara fraksi lainnya menyerahkan pandangan tertulis kepada pimpinan DPRD Jawa Barat.
Melalui pandangan yang disampaikan, fraksi-fraksi memberikan berbagai masukan dan penguatan substansi terhadap Ranperda tersebut agar mampu menjadi landasan hukum yang lebih efektif, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut juga diumumkan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan usulan keanggotaan Pansus sebagai tindak lanjut surat pimpinan DPRD Nomor 1458/TU.04/DPRD tentang Permohonan Usulan Keanggotaan Pansus. Selanjutnya Sekretaris DPRD membacakan daftar usulan keanggotaan Pansus yang akan menjadi alat kelengkapan DPRD dalam membahas ketiga Ranperda tersebut secara mendalam.
Pembentukan Panitia Khusus XIV, XV, dan XVI menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap Ranperda dibahas secara komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas untuk mendukung pembangunan Jawa Barat yang lebih maju, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Untuk diketahui masa kerja 3 Pansus tersebut dimulai dari tanggal 25 Juni sampai 6 Agustus 2026. Pansus XIV membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus XV membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pansus XVI membahas Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.













