Trinusa Berikan Dukungan Kasasi JPU Kejagung atas Vonis Bebas 8 Bankir Kasus Sritex

Kembalikan Pinjaman Pokok Aset Jawa Barat yang dikucurkan Bank BJB Rp550 Miliar ke Sritex

Ketua LSM Trinusa Jabar,Ait M Sumarna waktu aksi dikantor Kejagung 5 Mei 2025.Dok-KabarSunda

KabarSunda.com- Pengambilan sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengajukan kasasi atas vonis bebas delapan bankir dalam perkara dugaan korupsi kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa).

Hal ini disampaikan Ketua LSM Trinusa Jawa Barat, Ait M Sumarna. Menurutnya, langkah yang ditempuh oleh JPU Kejaksaan Agung sudah tepat, karena jangan kejaksaan, Trinusa sendiri mempunyai data terkait pemberian fasilitas modal kerja oleh Bank BJB kepada PT Sritex sebesar Rp550 miliar, itu pinjaman pokoknya,kta Ait kepada KabarSunda,Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, Jauh sebelum vonis bebas terhadap 8 (delapan) bankir, Trinusa tertanggal 5 Mei 2025 sudah memberikan dukungan kepada Kejagung  lewat aksi damai di kantor Kejaksan Agung.

Hari juga, langkah Kasasi dari JPU Kejagung atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Semarang kita berikan dukungan sepenunya.

Kami menilai upaya hukum tersebut sebagai bentuk keseriusan negara dalam menyelamatkan uang negara dan membongkar praktik perbankan bermasalah yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah,ujar Ait.

Ia menegaskan, bahwa kasus kredit macet PT Sritex bukan sekadar persoalan gagal bayar biasa, melainkan perkara besar yang harus diusut hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas kredit.

Menurutnya, publik sangat wajar mempertanyakan bagaimana fasilitas kredit dalam jumlah sangat besar bisa dicairkan apabila tidak melalui persetujuan, analisa risiko, hingga mekanisme pengawasan internal yang ketat dari pihak perbankan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada polemik vonis bebas. Kejaksaan Agung harus terus bergerak membongkar siapa aktor utama, siapa yang bermain di balik proses pemberian kredit, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus PT Sritex ini,”tegasnya.

Ia menilai langkah kasasi yang ditempuh JPU merupakan keputusan tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Upaya tersebut dinilai penting untuk menguji kembali pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan.

“JPU jangan mundur. Kami mendukung penuh langkah kasasi ini. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan-kekuatan besar yang mencoba mengaburkan persoalan. Jika memang ada dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan, maka harus dibuka secara terang benderang di hadapan publik,” ujarnya.

Kang Ait panggilan akrab Ketua LSM Trinusa Jabar menyoroti pentingnya pengungkapan alur pengambilan keputusan dalam proses pemberian kredit terhadap PT Sritex. Sebab, menurut mereka, pencairan kredit bernilai besar mustahil terjadi tanpa adanya persetujuan berlapis dan keterlibatan sejumlah pihak strategis di sektor perbankan.

Dalam pernyataannya, Kang Ait meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada proses kasasi semata, tetapi juga memperluas pendalaman perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam kebijakan pemberian kredit tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI jangan ragu mengusut tuntas perkara ini. Bongkar semua pihak yang terlibat, baik yang berada di level teknis maupun pengambil kebijakan. Rakyat ingin melihat hukum benar-benar tegak tanpa pandang bulu,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus besar seperti PT Sritex akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor keuangan dan perbankan yang selama ini dikenal sangat tertutup dan memiliki jaringan kekuasaan yang kuat.

“Kalau kasus sebesar ini berhenti begitu saja, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Karena itu kami berdiri bersama Kejaksaan Agung untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” lanjutnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, LSM Trinusa Jawa Barat menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa dan gerakan moral guna mendukung Kejaksaan Agung RI dalam mengusut tuntas dugaan korupsi kredit macet PT Sritex.

Lanjut Ait, dukungan masyarakat sipil sangat penting agar aparat penegak hukum tidak mendapat tekanan maupun intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

“Kami siap turun aksi sebagai bentuk dukungan moral kepada Kejaksaan Agung. Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tetapi menyangkut uang negara, integritas perbankan nasional, dan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.