KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus menghadirkan inovasi layanan publik berbasis digital.
Masyarakat Jawa Barat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan hanya melalui chatbot WhatsApp tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Layanan baru tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Mei 2026 dan disiapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebagai bagian dari percepatan transformasi digital pelayanan publik.
Dengan adanya layanan ini, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pembayaran secara lebih mudah, praktis, dan efisien langsung dari ponsel mereka.
Selain melalui chatbot WhatsApp, pembayaran pajak kendaraan juga telah terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan inovasi tersebut dihadirkan untuk membantu masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar.”
“Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan,” ujar Asep, dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurutnya, digitalisasi layanan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempermudah akses pembayaran pajak kendaraan.
Kehadiran layanan berbasis WhatsApp tersebut juga diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor Samsat serta mendorong masyarakat agar semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan sistem yang semakin modern dan mudah diakses, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus menghabiskan banyak waktu di lokasi pelayanan.
Cara Membayar
Melalui layanan yang terhubung dengan fitur “Sapa Warga” tersebut, wajib pajak dapat mengecek data kendaraan hingga memperoleh kode pembayaran secara daring.
Cara mengakses layanan itu pun cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818, kemudian memulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” atau “Hi”.
Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan” dan mengikuti instruksi otomatis yang tersedia.
Wajib pajak kemudian diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk proses verifikasi.
Apabila data telah sesuai, sistem akan menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode pembayaran yang dapat digunakan untuk bertransaksi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.
Bapenda Jawa Barat berharap digitalisasi layanan tersebut dapat mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan laporan Digital 2026 dari We Are Social, WhatsApp menjadi aplikasi yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet di Indonesia berusia di atas 16 tahun.
Sebanyak 90,8 persen masyarakat Indonesia tercatat menggunakan WhatsApp setidaknya satu kali dalam sebulan.











