Realisasi PKB dan Potensi Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Reaksi DPRD Jabar 

KabarSunda.com- Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti sejumlah poin penting terkait upaya optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis dalam rangka evaluasi kinerja mitra kerja Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026, Selasa (5/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPRD Jawa Barat mencatat perkembangan potensi pendapatan di setiap P3D menunjukkan dinamika berbeda sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Selain itu, sinergi antarinstansi di Kabupaten Ciamis dinilai berjalan baik. Kolaborasi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Samsat dinilai mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah secara optimal.

Komisi III DPRD Jawa Barat juga mencatat realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I pada caturwulan pertama tahun 2026 telah melampaui target yang ditetapkan. Capaian tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan hingga akhir tahun.

Namun demikian, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga awal Mei 2026 masih belum mencapai target caturwulan pertama dan menjadi perhatian bersama.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan memiliki potensi besar dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Menurutnya, program tersebut diperkirakan mampu mengaktivasi sekitar tiga juta wajib pajak baru di Jawa Barat.

“Validasi data wajib pajak menjadi hal krusial agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi prioritas utama, bukan sekadar kewajiban yang ditunda,” ujar Jajang.

Ia menambahkan, penting memastikan wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan tahun 2025 dapat kembali memenuhi kewajiban pembayaran pajak pada tahun 2026.

Komisi III DPRD Jawa Barat juga mendorong peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang telah disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengakomodasi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas tinggi.

Lebih lanjut, Jajang menekankan pentingnya pendekatan yang tepat dalam penanganan wajib pajak, mulai dari penyadaran bagi masyarakat yang sengaja tidak membayar pajak, pengingat bagi yang lupa, hingga penyediaan fasilitas pembayaran bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.

“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat,” katanya.