Pentingnya Regulasi Air yang Berkeadilan dan Berkelanjutan, Ini yang Dilakukan Pansus XI DPRD Jabar

KabarSunda.com- Panitia Khusus (Pansus) XI DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi pajak air permukaan guna memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya air, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus XI DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, dalam kunjungan kerja sekaligus rapat kerja bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Barat yang berlangsung di Kantor Perumda Tirta Pakuan Training Centre, Kota Bogor, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air, khususnya terkait pajak air permukaan yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurut Daddy, keberadaan regulasi yang jelas dan implementatif sangat penting agar pengelolaan air permukaan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, pajak air permukaan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang potensinya masih dapat terus dioptimalkan, mengingat tingginya kebutuhan dan penggunaan air permukaan untuk berbagai sektor, baik pelayanan publik, industri, maupun kebutuhan masyarakat.

“Semakin optimal penerimaan pajak, maka semakin besar pula peluang pembangunan yang dapat direalisasikan. Sebaliknya, apabila penerimaan pajak rendah, maka kapasitas pembangunan juga akan terbatas,” ujar Daddy.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak daerah akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan sektor lingkungan hidup.

Karena itu, Pansus XI DPRD Jawa Barat menilai diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang memanfaatkan sumber daya air, sekaligus memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pelayanan publik, dan kelestarian lingkungan.

Daddy menegaskan, pengelolaan air permukaan tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan air minum, pelaku usaha, serta masyarakat.

“Di sinilah pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air minum, agar tercipta pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air,” katanya.

Selain aspek peningkatan PAD, Pansus XI DPRD Jawa Barat juga menaruh perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan dalam pemanfaatan air permukaan.

Regulasi yang tengah disusun diharapkan tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga mampu mengatur pemanfaatan air secara bijak agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik pemanfaatan sumber daya air di kemudian hari.

Daddy menambahkan, rapat kerja bersama Perpamsi Jawa Barat menjadi forum penting untuk menyerap masukan teknis dari perusahaan daerah air minum terkait implementasi kebijakan di lapangan.

Masukan tersebut dinilai penting agar substansi Perda yang sedang dibahas benar-benar realistis, aplikatif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan sumber daya air di Jawa Barat.

Selain itu, DPRD Jawa Barat juga ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya dapat mendukung pelayanan air bersih kepada masyarakat tanpa mengabaikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Rapat kerja ini sekaligus menjadi momentum penting forum diskusi untuk memastikan bahwa substansi Perda yang tengah dibahas benar-benar memperhatikan aspek teknis, keberlanjutan lingkungan, serta keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah,” tutup Daddy.