KabarSunda.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian laporan hasil reses II Tahun Sidang 2025-2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat pada Senin (30/3/2026) dipimpin langsung Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna.
Dalam keterangannya, Buky Wibawa menjelaskan bahwa agenda penyampaian nota pengantar gubernur terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat yang telah dilaksanakan pada 5 Januari 2026.
Menurutnya, setelah nota pengantar gubernur disampaikan dalam rapat paripurna, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat komisi-komisi DPRD Jawa Barat sebelum masuk ke tahapan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) XIII.
“Alhamdulillah kami telah menerima usulan nama-nama calon anggota Pansus XIII pembahasan LKPJ TA 2025 dari masing-masing fraksi. Pada saat penundaan rapat paripurna tadi, Pansus XIII juga telah melakukan pemilihan pimpinan,” ujar Buky Wibawa.
Ia menjelaskan, masa kerja Pansus XIII DPRD Jawa Barat dimulai sejak 30 Maret hingga 8 Mei 2026.
Sementara itu, pembahasan LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 di tingkat komisi dijadwalkan berlangsung mulai 31 Maret hingga 2 April 2026 sesuai hasil penyesuaian jadwal Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat.
Setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, proses akan dilanjutkan pada pembahasan bersama Panitia Khusus XIII.
“Insyaallah pada 8 Mei 2026 akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda laporan hasil pembahasan Pansus XIII terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Menurut Buky, pembentukan Pansus XIII menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD Jawa Barat terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Jawa Barat akan melakukan evaluasi terhadap capaian program pembangunan, pelaksanaan kebijakan daerah, hingga efektivitas penggunaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain agenda pembentukan Pansus XIII, rapat paripurna juga membahas laporan hasil reses II Tahun Sidang 2025-2026.
Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan reses pada 23 hingga 27 Februari 2026 dan dilanjutkan pada 2 sampai 4 Maret 2026 di daerah pemilihan masing-masing.
Kegiatan reses dilakukan sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (5), hasil kegiatan reses setiap anggota DPRD wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, penyampaian laporan reses secara langsung dilakukan oleh tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara fraksi lainnya menyerahkan laporan reses secara tertulis kepada pimpinan DPRD Jawa Barat.
“Alhamdulillah seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan laporan reses II Tahun Sidang 2025-2026. Selanjutnya sesuai Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (6), pimpinan DPRD akan menyampaikan hasil kegiatan reses tersebut kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” ujar Buky Wibawa.
DPRD Jawa Barat berharap seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun dalam kegiatan reses dapat menjadi bahan penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.












