KabarSunda.com- Panitia Khusus (Pansus) XIII DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti kerja sama pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Jatinangor National Golf Resort, Kabupaten Sumedang.
Melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, Pansus XIII DPRD Jawa Barat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap skema kerja sama pengelolaan aset tersebut agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.
Kunjungan kerja dilakukan langsung ke kawasan Jatinangor National Golf Resort yang sebelumnya dikenal sebagai Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Rabu (8/4/2026).
Sekretaris Pansus XIII DPRD Jawa Barat, Hasyim Adnan mengatakan perusahaan pengelola, PT Langen Krida Pratyangga, saat ini memiliki kewajiban menyetorkan kontribusi keuntungan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3 miliar per tahun.
Namun demikian, menurutnya nilai kontribusi tersebut perlu dievaluasi kembali seiring perkembangan nilai ekonomi kawasan dan potensi bisnis yang dimiliki aset tersebut.
“Melalui pembahasan LKPJ ini, Pansus XIII meninjau ulang skema kerja sama pengelolaan agar nilai yang dihasilkan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa lebih besar dan meningkat setiap tahunnya,” ujar Hasyim Adnan.
Ia menjelaskan, aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut sebelumnya dikerjasamakan melalui skema Build Operate Transfer (BOT) selama 30 tahun dan kemudian kembali diperpanjang untuk jangka waktu 30 tahun berikutnya.
Karena itu, DPRD Jawa Barat menilai perlu adanya evaluasi berkala terhadap pola kerja sama pengelolaan aset daerah agar manfaat ekonomi yang diterima pemerintah daerah tetap relevan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.
Menurut Hasyim, evaluasi tidak hanya menyangkut besaran kontribusi finansial, tetapi juga efektivitas pemanfaatan aset daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD Jawa Barat.
“Tujuan kunjungan ini adalah meninjau aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Sumedang yang sudah di-BOT-kan selama 30 tahun dan dilanjutkan kembali selama 30 tahun ke depan melalui skema kerja sama pengelolaan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Pansus XIII DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga menambahkan pihaknya akan meninjau ulang mekanisme Kerja Sama Operasi (KSO) dan BOT bersama perusahaan pengelola melalui klausul evaluasi yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Menurutnya, evaluasi kerja sama setiap lima tahun menjadi momentum penting untuk menghitung kembali nilai manfaat yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Intinya melalui klausul evaluasi kerja sama setiap lima tahun, kami Pansus XIII akan meninjau kembali nilai yang dihasilkan. Kami bersama Bappeda juga akan menghitung ulang poin-poin positif yang diharapkan ujungnya dapat meningkatkan PAD Provinsi Jawa Barat,” ujar Yod Mintaraga.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi pengelolaan aset daerah menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa membebani masyarakat melalui penambahan pungutan.
Selain itu, pengelolaan aset yang profesional dan transparan juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Pansus XIII DPRD Jawa Barat berharap hasil evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan Jatinangor National Golf Resort dapat menjadi rekomendasi strategis dalam pembahasan LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membentuk Pansus XIII melalui rapat paripurna pada 30 Maret 2026 untuk membahas LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.












