KabarSundacom- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan risiko longsor, banjir, dan bencana alam lainnya akibat alih fungsi lahan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi meminta pemerintah daerah lebih aktif mengawasi alih fungsi lahan serta mengembalikan fungsi kawasan konservasi, khususnya hutan dan perkebunan.
“Memperhatikan perkembangan terakhir kejadian bencana longsor, banjir dan bencana lainnya di Jawa Barat, agar Saudara proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” tulis surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam surat edaran itu, terdapat tiga poin utama yang diminta segera dilaksanakan pemerintah daerah.
Pertama, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan kawasan hutan dan perkebunan bersama berbagai pihak guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan.
Kedua, pemerintah daerah diminta menghentikan penerbitan izin pembangunan sektor pariwisata, seperti kafe, rumah makan, hotel, dan perumahan di kawasan hutan maupun perkebunan yang berpotensi mengurangi tutupan lahan konservasi serta meningkatkan risiko bencana.
“Menghentikan penerbitan izin pembangunan kegiatan pariwisata (cafe, rumah makan, hotel dan lain-lain) dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan yang berdampak pada pengurangan tutupan lahan konservasi, serta risiko longsor, banjir dan bencana lainnya,” demikian isi surat edaran tersebut.
Ketiga, pemerintah daerah diminta mengevaluasi seluruh izin pembangunan yang telah diterbitkan di kawasan hutan dan perkebunan.
Evaluasi dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi lahan konservasi sekaligus meminimalkan risiko longsor, banjir, dan bencana lainnya.
“Melaksanakan evaluasi atas perizinan pembangunan kegiatan pariwisata (cafe, rumah makan, hotel dan lain-lain) dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan yang sudah diterbitkan, untuk kemudian dilakukan pengembalian tutupan lahan konservasi, serta melakukan mitigasi risiko longsor, banjir dan bencana lainnya,” tulis surat tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat melaporkan perkembangan penanganan alih fungsi lahan di wilayah masing-masing kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Agar Saudara melaporkan perkembangan penanganan alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.











