KabarSunda.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), pemberian fasilitas kredit itu disebut merugikan bank daerah tersebut hingga sekitar Rp671 miliar.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5), seperti dikutip dari Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex tidak terbukti. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai tidak ditemukan adanya instruksi, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy terkait pengajuan kredit perusahaan tekstil tersebut.
Majelis hakim juga menyebut terdakwa justru meminta agar seluruh proses pengajuan kredit dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan internal perbankan yang berlaku.
Selain itu, hakim menilai tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Kerugian yang muncul dalam perkara tersebut dinyatakan bukan akibat langsung dari tindakan terdakwa, melainkan berasal dari pihak lain di luar pengetahuan dan kendalinya.
Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex dalam pengajuan fasilitas kredit tersebut.
Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah sidang selesai serta memulihkan hak, kedudukan, dan nama baiknya. Meski demikian, jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis bebas tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 20 April 2026, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dugaan alur intervensi dan transaksi kepailitan Sritex, termasuk dokumen appraisal tanah Metropolitan, tetap dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Beny Riswandi yang disidangkan secara terpisah.
Sidang perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Semarang sejak 23 Desember 2025











