Mulai Mei 2026, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Bisa via WA 

KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperluas kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan layanan berbasis digital melalui chatbot WhatsApp (WA) dan integrasi e-Samsat pada aplikasi DIGI by Bank BJB.

Kebijakan ini menjadi bagian dari akselerasi transformasi digital layanan publik, sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tanpa bergantung pada layanan tatap muka di kantor Samsat.

Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengatakan, inovasi tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan mobilitas tinggi yang membutuhkan layanan cepat dan praktis.

“Mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya lebih praktis dan transparan,” ujarnya dikutip dari Bisnis.com, Selasa, 5 Mei 2026.

Melalui layanan WhatsApp, wajib pajak dapat mengakses fitur yang terintegrasi dengan layanan Sapa Warga untuk melakukan pengecekan data kendaraan hingga memperoleh kode bayar dalam hitungan menit.

Pengguna cukup menghubungi nomor resmi Bapenda Jabar, kemudian memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK untuk verifikasi.

Setelah kode bayar diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, hingga dompet digital.

Skema ini diharapkan memperluas akses pembayaran dan menekan hambatan administratif.
Selain itu, nasabah Bank BJB dapat memanfaatkan fitur e-Samsat di aplikasi DIGI dengan proses yang sepenuhnya digital.

Wajib pajak cukup memasukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu menyelesaikan transaksi menggunakan PIN.

Bukti pembayaran elektronik yang dihasilkan dapat disimpan sebagai arsip resmi. Asep menilai, kemudahan akses ini berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setelah pembayaran dilakukan secara elektronik, wajib pajak tetap harus melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat, Samsat Outlet, atau layanan Samsat Keliling dengan menunjukkan bukti bayar.

Dengan digitalisasi layanan ini, Bapenda Jabar berharap tingkat kepatuhan masyarakat meningkat seiring proses pembayaran yang kini dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah secara berkelanjutan.