KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pimpinan Cabang Bank BJB Kantor Cabang Suci Jln Khp Hasan Mustopa Kota Bandung, Dadang Hamdani Djumayat, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,. “Untuk perkara BJB, penyidik mendalami terkait dengan perbuatan melawan para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu,(6/5/2026).
Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan cara memeriksa sejumlah saksi pada Selasa, 5 Mei 2026, seperti Pemimpin Cabang Bank BJB Kantor Cabang Suci Bandung, Jawa Barat, berinisial DHD, hingga DF selaku Direktur Utama PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara yang tengah disidik. Fokus penyidikan saat ini berada pada unsur perbuatan melawan hukum oleh para tersangka.
“Penyidik mendalami kembali terkait dengan perbuatan melawan hukum dari para tersangka,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pendalaman terhadap saksi-saksi diharapkan dapat melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih menghitung kerugian keuangan negara. Hasil perhitungan tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum perkara masuk tahap penuntutan.
“Ketika hitungan finalnya selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, dua orang dari internal BJB termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Divisi Corcek, Widi Hartoto serta sejumlah pihak dari agensi periklanan.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengadaan iklan yang merugikan negara hingga Rp222 miliar, sebagaimana disangkakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Namun, seluruh tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.











