KabarSunda.com- Kecaman keras ini dilontarkan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) H.Rahmat Gunasin setelah melihat fakta persidangan.
Ia mengatakan, di tengah terkuaknya fakta-fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Bandung, di mana nama Henri Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, serta Reza Lutfi Hasan, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, mencuat sebagai figur sentral dalam pusaran korupsi proyek yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Gratifikasi : Uang Suap masuk kantong pejabat terkuak di Persidangan
Fakta persidangan berbicara. Henri Lincoln secara terbuka mengakui menerima aliran dana dari kontraktor Sarjan sepanjang tahun 2025 senilai Rp2,94 miliar uang yang bersumber dari fee proyek sebesar 10 persen yang telah mengakar bertahun-tahun di lingkungan Dinas SDABMBK Kabipaten Bekasi.
Tak cukup sampai di situ, dalam persidangan juga terungkap bahwa Henri Lincoln diduga secara aktif mengarahkan bawahannya, Agung Mulya, untuk mengondisikan 38 paket proyek senilai Rp40 miliar agar jatuh ke tangan kontraktor pilihan, Sarjan, kata Ketum Trinusa H.Rahmat Gunasin, kepada KabarSunda.com, Rabu (13/5/2026).
Yang penuh janggal Reza Lutfi Hasan
Sementara di sisi lain, Reza Lutfi Hasan yang seharusnya bertugas menjaga aset dan keuangan BUMD milik rakyat Kabupaten Bekasi justru terseret dalam dugaan pengelolaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah, ujarnya.
Mulai dari kerja sama investasi Rp200 miliar dengan PT Bintang Mahameru Sejahtera yang menyeret aset Cabang Poncol, penyertaan modal Rp122 miliar yang diduga dialihkan ke rekening bank tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal, hingga dugaan adanya ratusan pegawai harian lepas (PHL) fiktif yang terus digaji setiap bulan.
Belum lagi temuan BPK soal dugaan manipulasi dana hibah KONI senilai Rp6,86 miliar di bawah kendalinya.
HENRI LINCOLN: KADIS YANG JADI “WASIT SEKALIGUS PEMAIN”
Ketum Trinusa H.Rahmat Gunasin menyesalkan, bahwa Henri Lincoln adalah potret sempurna dari seorang pejabat yang menyalahgunakan kepercayaan publik.
Seharusnya, sebagai Kepala Dinas yang mengelola proyek-proyek infrastruktur senilai puluhan hingga ratusan miliar per tahun, Henri Lincoln menjadi garda terdepan mengemban amanah, namun nyatanya, ia justru diduga menjadi operator dari skema fee 10 persen yang telah bertahun-tahun berjalan.
“Seorang Kepala Dinas itu adalah penyelenggara negara. Ia bukan calo proyek. Tapi yang kita saksikan di persidangan adalah seorang pejabat yang justru menjadi wasit sekaligus pemain mengondisikan pemenang proyek, menerima setoran, dan menggerakkan bawahannya untuk ikut terlibat. Ini bukan kelalaian biasa. Ini adalah pengkhianatan sistematis terhadap jabatan publik,” ujar H. Rahmat Gunasin.
LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak agar Henri Lincoln tidak hanya berstatus saksi, melainkan segera ditingkatkan statusnya oleh KPK menjadi tersangka, mengingat pengakuannya sendiri di persidangan telah cukup menjadi pintu masuk pembuktian.
REZA LUTFI: DIRUT BUMD YANG JUSTRU JADI “DIREKTUR PROYEK PRIBADI”
Sorotan H. Rahmat Gunasin tidak kalah tajam terhadap Reza Lutfi Hasan. Sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi BUMD yang mengelola kebutuhan air bersih bagi jutaan warga Kabupaten Bekasi. Seharusnya Reza Lutfi bekerja dalam koridor tata kelola yang ketat dan transparan.
Namun fakta di lapangan memperlihatkan gambaran yang sebaliknya. Kerja sama investasi ratusan miliar dengan pihak swasta diduga dilakukan tanpa mekanisme yang sah, aset negara di Cabang Poncol diduga raib tanpa lelang terbuka, penyertaan modal dari pemerintah daerah diduga dikelola di luar pengawasan RUPS, hingga pegawai fiktif yang terus menguras kas perusahaan.
“Reza Lutfi ini Dirut BUMD atau pemain proyek? Uang penyertaan modal rakyat Rp122 miliar diputar ke bank daerah tanpa persetujuan pemilik modal. Aset negara dibongkar dan raib tanpa proses lelang. PHL fiktif ratusan orang digaji setiap bulan. Ini bukan mismanajemen, ini adalah korupsi yang terstruktur dan berlangsung lama. KPK dan Kejaksaan Agung harus segera bergerak sebelum semakin banyak aset rakyat yang hilang,” tegas H. Rahmat Gunasin.
Melalui pernyataan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia secara resmi mendesak:
KPK segera menetapkan Henri Lincoln sebagai tersangka berdasarkan pengakuannya di persidangan dan memperluas penyelidikan terhadap seluruh pihak yang menerima aliran dana dari Sarjan.
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera memeriksa dan memproses laporan-laporan yang telah masuk terkait Reza Lutfi Hasan, dengan fokus pada kerugian negara yang telah teridentifikasi.
Plt. Bupati Bekasi segera mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan Reza Lutfi Hasan dari jabatan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi selama proses hukum berlangsung, demi mencegah potensi penghilangan bukti.
Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi segera membuka hasil audit internal dan eksternal secara transparan kepada publik.
“Pernyataan ini dibuat, kata H.Rahmat Gunasin selaku Ketum LSM Triga Nusantara Indonesia sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset negara, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,”pungkasnya.









