KabarSunda.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memulai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045.
Perda ini menjadi landasan strategis pembangunan jangka panjang yang menempatkan penduduk sebagai pusat dari seluruh kebijakan pembangunan daerah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik semata tetapi harus berorientasi pada manusia sebagai penerima manfaat utama pembangunan.
“Pembangunan ini selalu harus building around the people, harus dilakukan di seputar kependudukan. Tanpa orientasi dan kesadaran pembangunan kependudukan, maka pembangunan kita ini hanya akan jadi kosong belaka,” kata Farhan saat membuka Sosialisasi Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2026 tentang GDPK Lima Pilar Tahun 2025-2045 di Harris Hotel Festival City, Rabu 24 Juni 2026.
Farhan mencontohkan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang pada awalnya lebih banyak berfokus pada pembangunan infrastruktur.
Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan harus dirancang berdasarkan kebutuhan dan karakteristik penduduk yang akan menempati serta menghidupkan wilayah tersebut.
“Ketika pembangunan tidak berorientasi pada kependudukan maka yang terjadi adalah ruang-ruang kosong. Karena itu desain pembangunan kependudukan menjadi sangat strategis,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Kota Bandung memiliki karakteristik demografi yang beragam di setiap wilayah. Kondisi Kecamatan Babakan Ciparay, misalnya, berbeda dengan Kecamatan Cidadap. Karena itu, implementasi program pembangunan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang seragam.
“Di Kota Bandung saja tidak mungkin penyeragaman dilakukan begitu saja. Ada banyak kombinasi dan pendekatan yang harus dilakukan sesuai karakteristik wilayah,” ungkapnya.
Farhan menekankan pentingnya pemahaman seluruh aparatur pemerintah terhadap substansi grand design tersebut sebelum disampaikan kepada masyarakat.
“Kita harus mengerti dulu sebagai aparat. Karena kalau kita tidak mengerti bagaimana kita mau menyampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Farhan, GDPK akan menjadi acuan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program pembangunan, termasuk menjadi pedoman lintas kepemimpinan dan lintas periode pemerintahan.
“Seindah-indahnya kampanye yang dibawa calon kepala daerah nanti, acuan pembangunan kependudukan harus tetap ke sini (GDPK). Tidak boleh menyusun arah pembangunan tanpa berpedoman pada grand design yang sudah disepakati,” katanya.
Ia juga berharap, data yang dihasilkan melalui Sensus Ekonomi Nasional tahun 2026 dapat menjadi parameter penting dalam penyusunan dan evaluasi berbagai kebijakan pembangunan daerah.
“Kita membutuhkan patokan kuantitatif dan parameter yang jelas untuk memulai kebijakan dan mengukur keberhasilan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Farhan juga mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan menjadikan Perda Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.
“Sinergi dan kolaborasi adalah kunci. Kita ingin lima tahun pertama implementasi grand design ini mampu mewujudkan Bandung yang unggul sumber daya manusianya, terbuka pikirannya, amanah kepemimpinannya, maju orientasinya dan agamis jiwanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung, Anhar Hadian menjelaskan, GDPK Lima Pilar Tahun 2025–2045 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka panjang yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dan kewilayahan dalam pengelolaan pembangunan kependudukan.
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2026 hadir untuk menjawab berbagai tantangan dan peluang demografi yang akan dihadapi Kota Bandung dalam dua dekade mendatang.
“Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan peluang demografi serta pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung untuk 20 tahun ke depan,” ujar Anhar.
Ia menilai, sosialisasi menjadi langkah krusial agar seluruh perangkat daerah memahami substansi, tujuan serta implikasi implementasi GDPK dalam perencanaan program dan kegiatan masing-masing.
“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi mengenai implementasi grand design pembangunan kependudukan serta teridentifikasi berbagai masukan awal terkait pelaksanaannya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPPKB akan segera membentuk Tim Pelaksana GDPK Lima Pilar Tahun 2026 serta menyusun sejumlah peraturan wali kota sebagai aturan turunan untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.
“Setelah kegiatan sosialisasi ini kita akan segera membentuk tim pelaksana lima pilar 2026 serta pembuatan beberapa peraturan wali kota,” tuturnya.











