KabarSunda.com- Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik.
Bagi DPN LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), opini tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah yang harus segera dibenahi secara menyeluruh, kata DPN LSM Trinusa dalam rilis yang diterima KabarSunda.com,Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan laporan resmi BPK Jawa Barat, opini disclaimer tersebut berkaitan dengan permasalahan pengelolaan keuangan daerah, termasuk dampak dari proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
DPN LSM Trinusa menilai kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pemerintahan pada periode sebelumnya.
Evaluasi Menyeluruh Pemerintahan Sebelumnya
Menanggapi opini BPK tersebut, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
Namun demikian, DPN LSM Trinusa berpandangan bahwa komitmen tersebut harus diikuti dengan keberanian melakukan evaluasi terhadap seluruh kebijakan dan pejabat yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang menyebabkan Kabupaten Bekasi memperoleh opini disclaimer.
Menurut DPN LSM Trinusa, evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi juga harus menyentuh aspek pertanggungjawaban kebijakan serta pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan pada masa sebelumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Menjadi Perhatian Publik
Perhatian publik juga tertuju pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.
Perkara tersebut melibatkan sejumlah terdakwa dan, berdasarkan hasil audit BPKP yang dipaparkan dalam proses hukum, disebutkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp21,7 miliar.
Dalam persidangan juga muncul berbagai keterangan dari para saksi yang menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Seluruh fakta tersebut masih akan diuji melalui mekanisme persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DPN LSM Trinusa menilai proses persidangan perlu mengungkap secara utuh pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses pengambilan kebijakan, penganggaran, maupun pengawasan agar tidak menimbulkan kesan penegakan hukum yang tebang pilih.
DPN LSM Trinusa Sampaikan Tiga Tuntutan
Sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, DPN LSM Trinusa menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, meminta aparat penegak hukum memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengambilan kebijakan, termasuk mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan apabila dinilai diperlukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat dan kepala perangkat daerah, khususnya pada sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pembangunan infrastruktur, guna memastikan birokrasi diisi oleh aparatur yang memiliki integritas.
Ketiga, meminta pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan secara nyata, bukan sekadar slogan, melalui penataan organisasi, penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi, serta penerapan prinsip akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan.
Bekasi Membutuhkan Reformasi Nyata
Menurut DPN LSM Trinusa, opini disclaimer BPK dan bergulirnya perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Organisasi tersebut berharap pemerintah daerah menjadikan kondisi ini sebagai titik balik untuk membangun birokrasi yang profesional, bersih, transparan, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
DPN LSM Trinusa menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mendorong reformasi birokrasi agar kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat dipulihkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas.













