KabarSunda.com- Kabupaten Ciamis menyimpan banyak jejak sejarah yang menarik perhatian para peneliti modern.
Jejak sejarah di tanah Galuh ini tidak melulu soal batu nisan atau reruntuhan bangunan.
Ia hidup dalam rupa hutan larangan, mata air yang jernih, hingga perbukitan yang dikeramatkan.
Di sini, aturan adat bukan sekadar mitos usang.
Ia adalah mekanisme pertahanan alam yang diwariskan turun-temurun.
Pohon-pohon raksasa berdiri tegak karena tabu untuk ditebang, sementara ekosistem di sekitar situs dibiarkan utuh sebagai bagian dari keseimbangan hidup.
Fenomena unik ini memicu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta untuk turun ke lapangan, berkolaborasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis. Sejak Minggu hingga Senin (24 Agustus 2026), tim peneliti menyisir sejumlah situs budaya dan tempat keramat untuk membedah keterkaitan antara kearifan lokal dengan kelestarian lingkungan.
Kepala Disbudpora Ciamis, Dian Budiyana, mengungkapkan bahwa riset ini bertujuan memandang situs budaya dari kacamata yang lebih luas.
Bukan sekadar benda mati peninggalan masa lalu, melainkan bagian vital dari ekosistem yang melindungi masyarakat sampai saat ini.
“Penelitian ini merupakan kolaborasi Disbudpora Ciamis dengan BRIN. Salah satu yang kita lihat adalah kosmologi ekosistem situs keramat di Ciamis, terutama bagaimana situs-situs tersebut berkaitan dengan lingkungan dan upaya mitigasi bencana,” kata Dian dilansir dari detik.com pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam perjalanannya, tim peneliti diarahkan ke berbagai lokasi strategis, mulai dari cagar budaya yang sudah mapan hingga situs-situs yang masih dalam tahap pengusulan.
Banyak di antaranya berfungsi sebagai penyangga permukiman, penjaga sumber air, hingga benteng alami pencegah erosi.
Situs di Kampung Adat Kuta menjadi salah satu potret nyata.
Hutan larangan di sana berdiri kokoh di bawah area permukiman, bertindak sebagai penyangga alami bagi warga yang tinggal di atasnya.
Di sana, kata ‘pamali’ adalah hukum tertinggi yang menjaga setiap jengkal tanah.
“Sejak dulu ada hutan larangan dan ada pamali. Secara tidak langsung, itu membentuk pengertian masyarakat bahwa kawasan tersebut harus tetap lestari. Jadi, budaya dan kearifan lokal ikut menjaga ekosistem,” ujar Dian.
Pola perlindungan serupa ditemukan di Situs Nagarapageh Raden Undakan Kalang Sari, Kecamatan Panawangan.
Berada di elevasi yang lebih tinggi dari rumah-rumah warga, kawasan hijau di situs ini menjadi tumpuan resapan air sekaligus perisai dari ancaman longsor.
“Di Nagarapageh, kawasan situs berada di atas permukiman. Fungsinya sebagai penyangga air dan mencegah erosi maupun bencana lainnya. Sampai sekarang sumber airnya masih ada, alhamdulillah, dan kawasan itu juga tidak boleh ditebang,” tuturnya.
Eksplorasi berlanjut ke Situs Geger Emas di Ciomas, Panjalu. Situs yang telah menyandang status cagar budaya sejak 2022 ini menyimpan aturan adat yang sangat spesifik.
Misalnya, pohon aren atau nira di kawasan ini dilarang keras untuk disadap.
Bahkan, ketika ada pohon yang tumbang dimakan usia, warga membiarkannya melapuk secara alami di tanah.
“Di Geger Emas ada cerita pamali. Pohon Nira tidak boleh disadap. Kalau ada pohon yang roboh, masyarakat tidak boleh mengambilnya, tetapi dibiarkan lapuk. Ini juga menjadi bagian dari proses pelestarian,” kata Dian.
Kesadaran warga Panjalu pun patut diacungi jempol. Setiap tahun, mereka rutin menanam pohon di luar zona inti situs agar kawasan tersebut semakin rimbun.
Semangat ini pula yang melandasi pengusulan Geger Emas sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Jawa Barat.
Tak berhenti di situ, perhatian kini mulai bergeser ke arah selatan, tepatnya ke Situs Pangrumasan di Banjarsari.
Lokasi ini sedang dipersiapkan untuk ditetapkan sebagai situs resmi pada 2027 mendatang.
Kajian ilmiah dari BRIN diharapkan menjadi fondasi kuat bagi status hukumnya nanti.
“Untuk Pangrumasan Banjarsari, kita sedang melakukan kajian sebagai bahan penetapan situs pada 2027. Kerja sama dengan BRIN ini tentu bisa menjadi bahan penguatan kajian secara ilmiah,” ujarnya.
Penelitian ini juga menjangkau kawasan Gunung Sawal, Karangkamal, hingga Situs Balaniksa di Bojongmengger.
Dian menekankan bahwa pemilihan lokasi ini didasarkan pada posisi geografis yang krusial, seperti di tepian sungai atau lembah yang rawan tergerus zaman dan cuaca.
“Kita memilih beberapa titik, termasuk yang berada di pinggir sungai, lembah dan pegunungan. Jangan sampai situs-situs itu kemudian tergerus erosi. Jadi, pelestarian situs juga harus melihat kondisi lingkungan di sekitarnya,” katanya.
Bagi Ciamis yang dijuluki Kota Seribu Situs, riset ini menegaskan bahwa warisan leluhur adalah modal keselamatan masa depan.
Hutan yang terjaga di atas bukit bukan sekadar pemandangan hijau, melainkan jaminan ketersediaan oksigen dan air bagi generasi mendatang.
“Banyak manfaat yang bisa kita lihat. Dari sampel yang diteliti, situs-situs di Ciamis ternyata terpelihara dengan baik. Ada situs yang berada di atas permukiman dan menjadi penyangga, sumber mata air tetap terjaga, serta ekosistem di sekitarnya masih dipertahankan,” ucap Dian.
Pada akhirnya, benteng terkuat pelestarian ini bukanlah pagar besi, melainkan kesadaran kolektif masyarakatnya.
“Kalau masyarakat tidak punya kesadaran, kawasan itu bisa terus digempur. Karena itu, modal dasar Ciamis adalah bagaimana memelihara. Bukan hanya memelihara situs, tetapi juga bagaimana lingkungan di sekitarnya tetap lestari dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menjaga situs keramat di Ciamis adalah kerja merawat kehidupan.
“Hutan yang lestari secara alamiah menjadi pemasok oksigen. Jadi, ketika kita menjaga situs dan hutannya tetap lestari, sebenarnya kita juga sedang menjaga kehidupan masyarakat,” pungkasnya.












