KabarSunda.com- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, membantah bahwa uang dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat digunakan untuk membeli kendaraan pribadi.
Dia menegaskan bahwa dana hibah tahun anggaran 2023 itu sebagian dibelikan lima unit mobil atau kendaraan operasional para pimpinan.
“Jadi, itu kendaraan operasional dimanfaatkan untuk lembaga, bisa layanan mustahik dan realisasi program-programnya, layanan muzaki, dan sejenisnya. Jadi, tidak hanya untuk operasional pimpinan,” ujar Eddy seperti dilansir Kompas.com, Kamis, 22 Mei 2025.
Eddy menjelaskan bahwa pembelian kendaraan tersebut sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan telah disetujui juga oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar.
Kelima kendaraan operasional tersebut juga dibuktikan dengan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB atas nama Baznas Kabupaten Tasikmalaya.
Eddy menjelaskan bahwa sebelum pengajuan permohonan tersebut, Baznas Kabupaten Tasikmalaya telah memiliki sejumlah armada, di antaranya satu unit ambulans gratis untuk layanan kesehatan, dan dua unit lainnya untuk operasional amil, seperti kegiatan sosialisasi dan dakwah zakat.
Kemudian terkait operasional, semisal bahan bakar, sopir, dan lainnya, seluruhnya ditanggung oleh Baznas Kabupaten Tasikmalaya.
“Di Kantor Baznas Kabupaten Tasikmalaya tidak tersedia petugas khusus yang berjaga secara bergiliran sehingga tanggung jawab pengamanan berada langsung di bawah pimpinan yang ditunjuk,” kata Eddy.
“Biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan, seperti penggantian oli hingga pembayaran STNK, ditanggung pribadi oleh pimpinan dan tidak dibebankan ke anggaran Baznas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, membenarkan pembelian lima unit kendaraan operasional oleh Baznas Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan usulan proposal dana hibah.
“Sesuai proposal dan sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” katanya.
Dia menambahkan bahwa Baznas Kabupaten Tasikmalaya telah menerima dana hibah dari Pemprov Jabar pada 2023 sebesar Rp 4,4 miliar.
Warga Sakit Minta Bantuan Ditolak
Sementara itu, tersiar kabar melalui media sosial keluhan seorang warga Tasikmalaya yang kecewa akibat penajuan permohonan bantuan biaya rawat inapnya senilai Rp7 juta ditolak Baznas.
Ia mengaku telah mengikuti prosedur RSUD dan menunggu hingga 10 hari kerja. Kabar lanjutan yang di dapatnya dari Baznas adalah bantuan maksimal sebesar Rp. 1 juta dan parahnya itu belum tentu disetujui.
Tidak berselang dari kabar tersebut, pengakuan dari Kepala Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi membenarkan, bahwa anggaran sebesar Rp 1.433.500.000 (Rp 1,43 miliar) digunakan untuk membeli kendaraan roda empat operasional para pimpinan.
Dia beralasan, bahwa pembelian lima unit mobil tersebut untuk menunjang kinerja para pimpinan Baznas Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya memakai kendaraan pribadi.
“Kendaraan tidak punya, masing-masing pimpinan punya kendaraan. Ya, untuk meningkatkan kinerja sementara kemarin pakai mobil masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya tercatat sebagai penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023 sebanyak Rp4,4 miliar.
Sebanyak Rp1,4 miliar digunakan untuk membeli sebanyak lima kendaraan roda empat untuk para pimpinannya.
Hal ini menimbulkan ironi kenyataan bahwa pihak Baznas memilih untuk menggunakan dana hibah yang dialihkan ke pembelian mobil operasional sementara, dana tersebut juga dibutuhkan oleh masyarakat dalam kondisi yang kritis.









