KabarSunda.com- Manajemen RS Permata Keluarga Karawang, Jawa Barat, menyampaikan permintaan maaf kepada Indah Sari Dewi, ibu dari balita empat tahun berinisial T.
T diduga dihujani jarum infus sebanyak 12 kali hingga pembuluh darahnya pecah saat dirawat di rumah sakit tersebut.
“Kami minta maaf sekali lagi atas ketidaknyamanan yang dialami anak T, Ibu Dewi serta keluarga yang pada saat perawatan dialami di rumah sakit kami,” ucap Direktur RS Permata Keluarga, dr Nancy C Muliawan, Minggu, 25 Mei 2025.
“Kami mendoakan anak T kembali sehat dan kembali pulih seperti semula,” harap dia.
Nancy berujar pihaknya selalu berkomitmen penuh memberikan yang terbaik terhadap siapa pun pasien yang datang. Dari kasus ini pihaknya sudah melakukan evaluasi secara internal agar hal serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Terkait persoalan hukum yang kini menyeret rumah sakit, Nancy menegaskan pihaknya akan berupaya kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain, pihaknya sudah berupaya agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Mediasi (dengan pelapor) sudah dilakukan yang pertama di tanggal 6 Mei, dan kemudian mediasi kedua di tanggal 16 Mei,” katanya.
“Dan karena ini sudah masuk ke ranah kepolisian jadi kami menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian, dan kami berharap prosesnya akan berjalan dengan baik. Kami berupaya untuk mediasi yang terbaik,” tambah dia.
Darah menetes ke lantai
Sebelumnya Indah Sari Dewi mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari RS Permata Keluarga Karawang.
Anaknya berinisial T yang baru berusia 4 tahun, harus mengalami muntah-muntah hingga pembuluh darahnya pecah akibat gagal diinfus sampai 12 kali di rumah sakit tersebut.
“Anak saya gagal diinfus berkali-kali. Total ada 12 tusukan sampai muntah-muntah, darahnya netes ke lantai dan bantal,” ujar Indah, sembari menunjukkan dokumentasi berupa foto dan video kondisi sang anak, Selasa, 20 Mei 2025.
Bantah gagal infus 12 kali
Manajer Marketing RS Permata Keluarga dr Susi Indrawan membantah tudingan penyuntikan jarum infus berturut-turut sebanyak 12 kali terhadap pasien T.
“Infus 6 kali, jadi 4 kali di UGD, 1 di ruang di rawat inap dan 1 oleh dokter bedah, jadi 6 kali,” ucap Susi, Kamis (22/5).
Kemudian terkait adanya larangan rujukan dengan alasan asuransi tidak bisa diklaim, pihaknya pun membantah. Ketika itu, pihaknya hanya menjelaskan kepada ibu pasien bahwa terdapat dua prosedur rujuk.
Pertama rujukan melalui metode SPGDT, dan kedua pulang lebih dulu lalu datang ke IGD rumah sakit yang dituju.
“Tidak ada penghalangan dari kami, jadi kami hanya menyatakan, takutnya ada hambatan maka ada dua opsi, berkenannya bagaimana,” kata dia.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari Ibu Indah Saridewi mengenai dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka saat menjalani perawatan di RS Permata,” jelas Ipda Solikhin.
Pihaknya mengaku tengah mendalami laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan kelalaian medis yang dilaporkan oleh korban.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen RS Permata dan perawat yang bertugas saat kejadian, untuk dimintai keterangan. Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan agar kasus ini dapat terang benderang,” ujarnya.











