Walhi Jabar Desak Dedi Mulyadi Bentuk Dewan Pertimbangan Agraria dan Lingkungan

KabarSunda.com- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Gubernur Dedi Mulyadi untuk segera membentuk Dewan Pertimbangan Agraria dan Lingkungan.

Dewan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pengawas industri pertambangan yang dinilai kurang terawasi, serta berpotensi merusak lingkungan di Jawa Barat.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, mengungkapkan bahwa banyak proyek pertambangan yang luput dari pengawasan dinas terkait.

“Dewan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga menyusun laporan hasil kajian sebagai bahan pertimbangan kebijakan Pemprov Jabar dan penerbitan izin usaha pengelolaan tambang,” ujar Iwang pada Rabu, 11 Juni 2025.

Lebih lanjut, Iwang menjelaskan bahwa dewan tersebut diharapkan dapat melakukan investigasi terhadap pelanggaran hukum lingkungan, mendukung proses hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, serta menyusun laporan hasil kerja dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah atau lembaga terkait.

Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Kementerian ATR/BPN, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan tingkat ketidaksesuaian pemanfaatan tata ruang tertinggi.

“Hal ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum tata ruang dan dominasi kepentingan ekonomi atas ekologi. Proyek strategis nasional (PSN) kerap menjadi dalih untuk mengabaikan peruntukan ruang yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Iwang juga menyoroti bahwa alih fungsi lahan yang terjadi secara masif mengikis resapan air dan menghancurkan ekosistem hutan.

“Lahan kritis kini menjadi wajah krisis ekologis yang nyata. Data terakhir menyebutkan, hampir satu juta lahan di Jawa Barat berstatus kritis,” tambahnya.

Ia mendorong Pemprov Jabar untuk mengatasi ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Ini bukan hanya soal perampasan ruang hidup dan kehilangan lahan, tetapi juga menyangkut pemutusan akses terhadap sumber air dan hutan,” tegasnya.

Iwang mendesak Pemprov Jabar untuk melakukan audit legislasi lingkungan hidup dan sinkronisasi rencana perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di semua level.

Jika perlu, ia menyarankan agar Pemprov Jabar mencabut atau merevisi peraturan daerah (Perda) yang ada berdasarkan regulatory impact assessment dan prinsip hierarki peraturan.

“Lakukan kajian atas tumpang-tindih dan ketidaksesuaian antara substansi berbagai perda sektoral dengan RTRW Provinsi yang juga diselaraskan dengan dokumen RPPLH terbaru. Susun Kodifikasi Perda Hijau Jawa Barat dengan menggabungkan regulasi sektoral (air, tambang, hutan, udara, kawasan lindung),” pungkas Iwang.