KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membenahi kemacetan di ruas jalan Subang–Lembang, Kabupaten Bandung Barat, setelah upaya menata pedagang di jalur provinsi tersebut.
Dedi Mulyadi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meningkatkan kemantapan jalan di kawasan destinasi wisata Lembang, sekaligus melengkapinya dengan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Dedi mengaku telah berdialog dengan puluhan sopir angkot yang melayani trayek tersebut untuk ditawari alih profesi menjadi pengemudi angkutan sampah. Kebijakan ini selaras dengan rencana pengadaan armada pengangkut sampah pada 2026.
“Ini tawaran. Para sopir nanti bertugas menjadi pengemudi angkutan sampah, dari Lembang ke Setiabudi dan sebaliknya,” ucap KDM, sapaan Dedi Mulyadi, Kamis, 30 April 2026.
Menurut Dedi, kebutuhan pengemudi angkutan sampah cukup besar, terutama karena sebelumnya pemerintah telah merekrut tenaga penyapu jalan.
“Mereka tinggal mengangkut sampah yang sudah dibersihkan ke mobil, jadi mobilisasinya lebih mudah,” katanya.
Para sopir juga ditawari gaji bulanan sebesar Rp4,2 juta. Angka tersebut dinilai lebih pasti dibandingkan penghasilan sopir angkot Bandung–Lembang yang fluktuatif.
“Kalau sebulan narik angkot paling sekitar Rp1,5 juta, bahkan sering tidak membawa uang ke rumah karena sepinya penumpang,” ujarnya.
Selain faktor pendapatan, keberadaan angkot yang berlebih turut menjadi penyebab kemacetan di jalur Bandung–Lembang, terutama saat akhir pekan dan musim liburan yang dipadati kendaraan pribadi.
“Kalau tidak diatasi, kemacetan akan menurunkan minat wisatawan, dan nasib sopir angkot juga tidak berubah,” ucapnya.
Saat ini, pemerintah tengah mendata sopir yang bersedia beralih profesi. Namun, Dedi memberi catatan, angkot yang ditinggalkan tidak boleh diremajakan dan harus berhenti beroperasi.
“Angkotnya tidak boleh diperbarui, harus dikandangkan. Jangan sampai kendaraan tua tetap beroperasi,” tegasnya.
Dia menilai, berkurangnya jumlah armada akan meningkatkan jumlah penumpang bagi angkot yang masih beroperasi, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan sopir dan pemilik kendaraan.
“Dengan skema ini, sopir tidak lagi terbebani setoran dan memiliki penghasilan tetap setiap bulan, tanpa harus berutang saat penumpang sepi,” pungkasnya.











