KabarSunda.com- Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana menilai keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang aparatur pemerintah daerah menggelar rapat di hotel tidak melanggar aturan dari pemerintah pusat.
“Karena sifatnya imbauan kekuatan hukumnya tidak terlalu kencang. Artinya kalau diikuti boleh, tidak juga tidak apa-apa. Kecuali dilihat Kemendagri itu sebuah perintah,” kata Asep, Senin, 16 Juni 2025.
Asep merespons kebijakan Dedi yang tetap melarang rapat di hotel meskipun sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengizinkan daerah menggelar rapat atau kegiatan lain di hotel dan restoran.
Menurut Asep, imbauan Mendagri itu dikeluarkan sebagai bagian dari upaya menggerakkan sektor perhotelan yang terdampak pandemi Covid-19, namun kepala daerah masih memiliki ruang diskresi sesuai kondisi fiskal masing-masing.
“Sebetulnya masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) di level kabupaten/kota dan provinsi memiliki banyak fasilitas segala macam. Selama ini mengingat banyak yang harus dibayar sehingga melihat anggaran yang ada mungkin pikirannya manfaatkan yang ada saja,” terang Asep.
Ia menjelaskan, pemda juga punya badan usaha yang bergerak di sektor pariwisata, termasuk jasa katering dan perusahaan air minum, yang bisa dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan rapat tanpa menambah beban APBD.
“Sehingga uang itu mengalir ke seputar perangkat daerah. Efisiensi terjangkau, optimalisasi dari ruang dan fasilitas yang ada bisa digarap,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menegaskan larangan bagi aparatur pemerintah daerah menggelar rapat di hotel. Menurut Dedi, anggaran untuk kegiatan tersebut lebih baik dialokasikan untuk kebutuhan mendesak masyarakat.
Pemprov Jabar juga masih memiliki tunggakan pembayaran ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 311 miliar, dan tetap berkomitmen membiayai pendidikan anak-anak hingga jenjang SMA.











