KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menghadapi persoalan serius terkait kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang belum terselesaikan.
Nilai utang kepada lembaga jaminan sosial tersebut saat ini tercatat sebesar Rp311 miliar sejak tahun 2023 dan berpotensi mengalami peningkatan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil akumulasi tagihan kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyebutkan, proses pembayaran masih dalam tahap konsolidasi dengan BPJS dan pemerintah daerah terkait.
“Yang Rp 311 miliar itu tagihan ke kabupaten/kota sejak 2023. Jadi jumlahnya itu dinamis karena sebelum bayar kami konsolidasi dulu dengan BPJS sama kabupaten/kota itu di angka Rp311 miliar sempat bisa jadi nambah ke Rp360 miliar. Tapi nggak akan turun dari angka tersebut, yang pasti malah nambah terus,” ujar Dedi, Senin, 16 Juni 2025.
Dedi menjelaskan bahwa setiap tahun, Pemprov Jabar memiliki kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar kurang lebih Rp900 miliar, dengan pembagian antara pusat dan daerah. Jumlah ini mencerminkan tanggung jawab besar pemerintah terhadap pemenuhan akses jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa dari total dana tersebut, sekitar Rp460 miliar diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan disalurkan melalui Kementerian Keuangan ke BPJS Pusat.
Sementara sisanya digunakan untuk membiayai peserta non-DTKS yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau DTKS kita setor ke pusat ke Kementerian Keuangan nanti ke BPJS Kesehatan Pusat. Sementara yang Rp400 miliar lainnya disetor ke kabupaten/kota, porsinya di yang kedua ini, Pemprov 40 persen 60 persen oleh daerah,” kata Dedi.
Untuk menyelesaikan utang yang menumpuk, Dedi mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov sedang melakukan penghitungan anggaran yang bisa digunakan sebagai sumber pelunasan. Opsi yang tengah dibahas adalah menggunakan anggaran hasil realokasi APBD.
Ia mengakui bahwa APBD murni 2025 sudah tidak bisa digunakan untuk menutupi kewajiban ini. Maka dari itu, solusi yang mungkin diambil adalah melalui APBD Perubahan pada tahun yang sama.
“Yang pasti APBD murni sudah lewat. Nah kemungkinan nanti di perubahan APBD 2025. Mungkin di situ beliau (gubernur) akan memprioritaskan untuk pembayaran utang, konsekuensinya yang bukan belanja prioritas akan disesuaikan,” ucapnya.
Informasi mengenai tunggakan utang ini sebelumnya diungkap langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menghadiri kunjungan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi menyoroti adanya pembiaran terhadap utang besar kepada BPJS yang terjadi di era kepemimpinan gubernur sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa dana hibah justru lebih diprioritaskan dibanding pembayaran kewajiban penting seperti iuran jaminan kesehatan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memprioritaskan akses layanan kesehatan masyarakat di atas belanja-belanja yang tidak mendesak.
“Pemerintah memiliki kewajiban lebih besar atas akses kesehatan warganya, ketimbang belanja hibah,” ujarnya.
Lebih jauh, Dedi memperingatkan bahwa kegagalan dalam membayar kewajiban iuran dapat berdampak langsung pada keberlangsungan pelayanan kesehatan dasar di daerah. Kondisi ini bisa menjadi lebih buruk jika pemerintah kabupaten/kota juga mengalami keterlambatan pembayaran.
“Pengabaian pembayaran kewajiban seperti iuran BPJS Kesehatan bisa berdampak langsung pada pelayanan kesehatan di daerah, apalagi jika pemerintah kabupaten/kota juga gagal menunaikan pembayaran,” ucapnya.
Masalah tunggakan BPJS ini menjadi indikator penting bahwa Pemprov Jabar perlu memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan, serta memastikan perencanaan anggaran berbasis kebutuhan dasar masyarakat. Sektor kesehatan harus menjadi prioritas, terutama ketika menyangkut jaminan layanan publik.
Ke depan, penyelesaian utang tersebut diharapkan dapat menjadi komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tanpa penanganan yang serius, risiko terganggunya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan bisa semakin meningkat.











