Pemkab Sumedang Defisit Anggaran, tapi Mampu Mempertahankan WTP

KabarSunda.com- Pemkab Sumedang mengalami defisit anggaran. Dari realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai lebih dari Rp3,05 triliun, sedangkan realisasi belanja dan transfer mencapai Rp3,08 triliun.

Meski mengalami defisit anggaran, Sumedang berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuagan) RI sebagai bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

“Laporan keuangan ini bukan sekadar angka, tapi menjadi cermin kinerja dan bukti tanggung jawab moral kami kepada masyarakat,” ujar Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

Ia katalan itu dalam sambutannya saat menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk arah pembangunan Kabupaten Sumedang ke depan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Rabu, 18 Juni 2025 malam.

Dua Raperda tersebut, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2025–2029.

Sementara itu, menurut Bupati Dony, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025–2029, menjadi panduan penting dalam pembangunan Sumedang selama lima tahun ke depan,.

“Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi besar Sumedang dalam mendukung cita-cita nasional Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Ia mengatakan, tahap pertama RPJMD 2025-2029 difokuskan pada penguatan fondasi pembangunan daerah, termasuk pengembangan infrastruktur, SDM, ekonomi lokal, serta reformasi birokrasi.

“Dalam penyusunannya, RPJMD menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, spasial, partisipatif, hingga teknokratik,” tuturnya.

Dalam proses penyusunan RPJMD juga, lanjut dia, melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

“Kami berharap, dokumen ini tidak hanya menjadi formalitas perencanaan, tetapi mampu menjawab tantangan lokal dan mendongkrak daya saing daerah,” tutur Dony.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi DPRD dan seluruh elemen masyarakat dalam menyempurnakan dua Raperda tersebut agar dapat melahirkan kebijakan yang aspiratif, akomodatif dan implementatif.