KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi serius dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pindo Deli, yang menyebabkan air Sungai Citarum berubah warna menjadi biru dan menewaskan ikan-ikan di dalamnya.
Menurut Dedi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat telah melakukan identifikasi awal dan saat ini tengah meneliti lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian tersebut.
“Saya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk bersikap tegas dan konsisten. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup, sanksi tegas harus dijatuhkan,” ujar Dedi melalui video pernyataan resminya, Senin, 24 Juni 2025.
Gubernur juga mengingatkan seluruh pihak yang berusaha di wilayah Jawa Barat untuk tidak merusak lingkungan. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi bagi pelanggar.
“Pada siapa pun yang berusaha di Provinsi Jawa Barat, mohon tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Saya katakan, saya tidak akan kompromi pada siapa pun,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan demi kepentingan bersama.
“Saya ucapkan terima kasih. Mari kita jaga lingkungan untuk kepentingan kita semua,” pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa pemberian sanksi terhadap perusahaan pencemar Sungai Citarum merupakan kewenangan DLH Provinsi Jawa Barat.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi insiden pencemaran air Sungai Citarum yang berubah menjadi biru pada Sabtu (21 Juni 2025), dan menyebabkan ikan-ikan di sekitar aliran sungai tampak mabuk.
DLH Karawang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1, yang diduga sebagai sumber pencemaran.
Inspeksi ini bertujuan memastikan tidak ada lagi limbah berwarna yang dibuang ke sungai. Perusahaan tersebut diketahui sedang memproduksi kertas berwarna biru, dan limbah dari proses produksi diduga tidak sepenuhnya diuraikan oleh Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menghasilkan pigmen biru yang mencemari sungai.
Menurut Iwan, dokumen lingkungan dan izin pembuangan limbah merupakan kewenangan DLH provinsi, termasuk persetujuan teknis atau pertek.
Meski begitu, DLH Karawang tetap bertindak cepat dengan patroli sungai dan pengawasan langsung ke lapangan.
Sementara itu, perwakilan Humas PT Pindo Deli, Andar Tarihoran, mengakui bahwa pada tanggal kejadian, perusahaan memang sedang memproduksi kertas biru dan menjalankan pengolahan limbah sesuai prosedur, termasuk penggunaan bahan kimia untuk mengurangi warna.
Namun, ia mengakui warna yang dihasilkan masih terlihat kontras dengan air sungai.
Sebagai langkah mitigasi, perusahaan menampung limbah berwarna di kolam darurat agar tidak langsung masuk ke sungai, sembari tetap menjalankan proses pengolahan limbah.
Kejadian ini bukan yang pertama menurut warga sekitar, seperti Didin, yang menyebut bahwa pencemaran serupa pernah terjadi sebelumnya.
Warga berharap pemerintah, terutama di tingkat provinsi, bertindak tegas untuk mencegah pencemaran berulang demi menjaga kelestarian Sungai Citarum dan keselamatan lingkungan sekitar.











