KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang program pengampunan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat hingga 30 September 2025.
Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme warga yang ingin memanfaatkan program tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda.
“Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak,” ujar Dedi dikutip dari Kompas.com, Jumat, 27 2025.
Dedi menjelaskan bahwa terdapat perubahan ketentuan dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Jika sebelumnya pembayaran dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan baru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan pembayaran.
“Tetapi saat ini ada yang membedakan adalah kalau beberapa waktu yang lalu Jasa Raharjanya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak.”
“Hari ini kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja,” kata Dedi.
Dedi mengajak warga Jawa Barat memanfaatkan perpanjangan program pengampunan tunggakan pajak tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap para penunggak pajak.
Pihaknya sedang menyusun regulasi bagi yang masih abai meskipun telah diberikan kelonggaran waktu.
Di sisi lain, mantan Bupati Purwakarta tersebut juga mengapresiasi warga yang telah patuh membayar pajak tepat waktu.
“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya. Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni.”
“Nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” pungkasnya.











