KabarSunda.com- Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berbeda dengan tren di sejumlah daerah lain yang justru menaikkan tarif, Pemkot Bandung berencana menghapus denda dan tunggakan PBB, setidaknya untuk kategori wajib pajak tertentu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini muncul setelah menerima surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Surat tersebut berisi imbauan agar pemerintah daerah menghapus denda dan pokok tunggakan PBB, terutama bagi wajib pajak lembaga.
“Soal PBB, kami sudah mendapat surat dari Pak Gubernur yang mengimbau agar dilakukan penghapusan denda dan pokok tunggakan PBB,” ujar Farhan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Farhan menjelaskan, penghapusan denda dan tunggakan PBB untuk sementara difokuskan pada wajib pajak dari kalangan lembaga. Sementara itu, untuk wajib pajak perorangan, pihaknya masih melakukan evaluasi menyeluruh.
Menurutnya, masyarakat Kota Bandung secara umum dikenal taat membayar pajak. Sebagian besar tunggakan PBB justru berasal dari institusi atau lembaga, bukan dari perorangan.
“Kami akan meninjau semua tunggakan dan denda PBB non-lembaga. Di Bandung, warganya patuh membayar pajak. Kebanyakan tunggakan memang ada pada lembaga,” jelasnya.
Temuan terkait tunggakan PBB di Kota Bandung sempat tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi hal ini, Farhan memastikan tidak akan menaikkan tarif PBB seperti yang dilakukan sebagian daerah lain.
“Bandung aman, tidak ada kenaikan tarif. Asal warga patuh, kami tidak akan menaikkan tarif. Semuanya bergantung pada kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.
Mengenai detail teknis pelaksanaan penghapusan denda dan tunggakan PBB, Farhan mengaku pihaknya masih menunggu kajian lebih lanjut. Pasalnya, surat dari gubernur bersifat imbauan, bukan instruksi langsung.
“Kita evaluasi dulu. Syaratnya belum ditentukan karena suratnya baru kami terima pagi ini. Itu pun imbauan, bukan perintah,” ungkapnya.
Farhan menambahkan, pembayaran PBB memiliki peran penting dalam proses administrasi kepemilikan tanah. Sesuai ketentuan, bukti pelunasan PBB menjadi salah satu syarat untuk melakukan pengalihan hak tanah, termasuk penjualan.
“Kalau tidak membayar PBB, hak tanah tidak bisa dialihkan atau dijual. Syarat ini juga terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta administrasi lainnya,” pungkasnya.











