Kawal Kepatuhan Notaris, Kemenkum Jabar Lakukan Pemadanan Data Fidusia di Empat Wilayah

Sidang kali ini dihadiri oleh jajaran Anggota Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Hemawati Br Pandia, Dr. Bambang Daru Nugroho, Dr. Erny Kencanawati, Kompol Sulaiman Salim, dan Vini Suhastini.Dok-Humas Kemenkum Jabar

KabarSunda.com- Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat kembali menyelenggarakan sidang pemeriksaan rutin terhadap sejumlah Notaris di Ruang Rapat Romli Atmasasmita, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional MKNW untuk menindaklanjuti permohonan dari penyidik, penuntut umum, maupun hakim sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum No. 17 Tahun 2021.

Sidang kali ini dihadiri oleh jajaran Anggota Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Hemawati Br Pandia, Dr. Bambang Daru Nugroho, Dr. Erny Kencanawati, Kompol Sulaiman Salim, dan Vini Suhastini, dengan agenda utama memberikan persetujuan atau penolakan atas pengambilan fotokopi minuta akta serta pemanggilan Notaris untuk keperluan proses peradilan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sidang ini sebagai instrumen vital dalam menjaga martabat dan kehormatan jabatan Notaris di wilayah Jawa Barat.

Asep menekankan bahwa peran MKNW sangat krusial dalam memberikan perlindungan hukum kepada Notaris, terutama terkait kewajiban merahasiakan isi akta.

Kehadiran MKNW memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang melibatkan profesi Notaris tetap berjalan di atas koridor regulasi yang berlaku, tanpa mengabaikan asas perlindungan profesi.

Dalam persidangan tersebut, tim pemeriksa memanggil 16 orang Notaris terperiksa, yang terdiri dari 15 pemanggilan pertama dan 1 pemanggilan kedua, di mana 14 orang di antaranya hadir secara langsung untuk memberikan keterangan.

Berdasarkan data yang dihimpun selama proses sidang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat mencatat sebuah tren positif berupa penurunan jumlah perkara yang diperiksa.

Jika pada tahun 2025 rata-rata terdapat 20 hingga 30 perkara per sidang, saat ini jumlahnya menurun menjadi kurang dari 20 perkara.

Penurunan intensitas pemeriksaan ini dinilai sebagai keberhasilan dalam upaya pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat serta kalangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kemenkum Jabar melihat fenomena ini sebagai indikasi bahwa para Notaris semakin profesional dalam menjalankan jabatannya dan masyarakat kian memahami ketentuan hukum yang berlaku. Melalui sidang rutin ini,

Kemenkum Jabar berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberian perlindungan bagi pejabat publik yang menjalankan tugas mulia dalam melayani kepentingan hukum masyarakat.