Giliran Tunjangan Rumah DPRD Depok Jadi Sorotan, Nilainya Rp 35-45 Juta

KabarSunda.com- Polemik soal tunjangan rumah anggota DPRD juga merembet ke Kota Depok.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan mencapai Rp 45 juta, sedangkan anggotanya senilai Rp 35 juta per bulan.

Besarnya tunjangan perumahan anggota DPRD Depok turut menjadi sorotan masyarakat dan menuai banyak protes.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna menyebut, tunjangan perumahan dewan menjadi wewenang wali kota.

“Nanti juga Pak Sekda bersama pemerintah kota akan melakukan peninjauan ulang, evaluasi dan kita bicarakan juga,” kata Ade, dikutip dari Warta Kota, Sabtu, 6 September 2025.

“Tentunya Pemkot juga akan koordinasi dengan provinsi dan Kemendagri,” sambung dia.

Menurut Ade, tunjangan perumahan dewan sudah ada regulasinya tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

Meski demikian, pihak DPRD Depok akan membuat kesepakatan dengan Pemkot Depok terkait tingkat kewajaran tunjangan perumahan yang bisa diterima publik.

“Untuk di DPRD provinsi dan kota yang memang tidak memiliki fasilitas tersebut, maka tingkatan tunjangannya tentu bisa disesuaikan dengan tingkat yang wajar insya Allah,” ungkapnya.

Ade menilai, penyediaan rumah dinas yang diatur PP sebagai apresiasi pemerintah untuk anggota legislatif.

“Bilamana memang belum bisa disediakan maka disediakan tunjangan, itu memang regulasi seperti itu,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan Yuni Indriany menyebut tunjangan yang diterima anggota dewan selama ini telah diatur berdasarkan regulasi resmi dan merujuk pada ketentuan perundang-undangan.

Namun, DPRD Depok tidak menutup diri jika ada aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya peninjauan kembali.

“Kami di DPRD pada prinsipnya sangat terbuka terhadap evaluasi, termasuk mengenai tunjangan perumahan. Perlu dipahami, tunjangan tersebut diatur berdasarkan regulasi yang sah,” ujar Yuni, dikutip dari Berita Depok.

Apabila masyarakat menilai besaran atau mekanisme tunjangan perlu dikaji ulang, pihaknya siap membahasnya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kader PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD sama sekali tidak anti terhadap kritik.

“Anggota Fraksi PDI-P juga mendukung penuh dan ingin memastikan setiap anggaran benar-benar proporsional, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” imbuh dia.

Wali Kota Bakal Evaluasi

Wali Kota Depok Supian Suri juga bakal mengevaluasi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, tertulis besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tembus puluhan juta rupiah.

Tercatat, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Depok Rp 47,1 juta, Wakil Ketua Rp 43,1 juta dan anggota DPRD Rp 32,5 juta per bulan.

Usai menuai gelombang protes dari berbagai pihak, Supian Suri sepakat untuk mengevaluasi Perwal tersebut.

Saat ini, Supian mengeklaim sudah merumuskan apa yang menjadi harapan masyarakat.

“Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali,” kata Supian, dikutip dari Warta Kota, Sabtu, 6 September 2025.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pusat terkait evaluasi Perwal.