PN Bandung Tolak Eksepsi RK, Sidang Gugatan Lisa Mariana Tuntutan Ganti Rugi Rp16,6 Miliar Berlanjut

KabarSunda.com- Sidang sengit antara Lisa Mariana Presley melawan mantan Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terus menjadi sorotan publik.

Terbaru, majelis hakim resmi menolak eksepsi yang diajukan kubu Ridwan Kamil terkait kewenangan absolut, sehingga gugatan Lisa Mariana dinyatakan sah untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin, 8 September 2025, PN Bandung Kelas I A Khusus menegaskan pihaknya berwenang mengadili perkara perdata bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg tersebut.

Dengan demikian, sidang pun dilanjutkan ke pokok perkara, termasuk tuntutan Lisa Mariana yang dinilai sangat serius dan bernilai fantastis.

Berdasarkan berkas perkara, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil dengan sejumlah tuntutan besar:

Pengakuan anak bernama Celina Azzura sebagai anak kandung hasil hubungan antara penggugat dan tergugat, yang dapat dibuktikan melalui tes DNA sah.

Perintah wajib tes DNA kepada Ridwan Kamil untuk memastikan identitas biologis anak tersebut.

Pernyataan perbuatan melawan hukum oleh tergugat.

Ganti rugi fantastis senilai Rp6,6 miliar (materiil) dan Rp10 miliar (immateriil).

Penyitaan aset rumah mewah milik tergugat di Jalan Gunung Kencana No. 5, Ciumbuleuit, Kota Bandung sebagai jaminan.

Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari jika tergugat lalai melaksanakan putusan.

Putusan serta-merta (Uitvoerbaar bij voorrad), yang berarti bisa langsung dijalankan meski ada upaya hukum banding maupun kasasi.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsi. Ia menekankan kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan.

“Klien kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara obyektif, adil, dan berdasarkan fakta hukum. Kami akan menyiapkan bukti dan saksi yang relevan untuk menjawab dalil gugatan,” ujarnya kepada wartawan Selasa, 9 September 2025.

Lebih lanjut, pihak Ridwan Kamil berharap proses persidangan berjalan kondusif dan tidak dipengaruhi opini publik. “Pada akhirnya, kebenaran hukum akan terungkap di hadapan majelis hakim,” tegasnya.

Gugatan Lisa Mariana tidak hanya menyangkut persoalan identitas anak, tetapi juga melibatkan klaim kerugian miliaran rupiah hingga penyitaan aset.

Hal ini membuat kasus tersebut menjadi salah satu persidangan paling menyita perhatian di Bandung tahun ini.

Dengan putusan sela yang menolak eksepsi Ridwan Kamil, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan memutus pokok perkara.

Jika gugatan dikabulkan, konsekuensinya bukan hanya soal pengakuan anak, tetapi juga kerugian fantastis senilai Rp16,6 miliar serta potensi penyitaan rumah milik tergugat di kawasan elit Ciumbuleuit.