Sekretaris DPRD Bandung Tegaskan Tunjangan Dewan Hak Normatif  

Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah.Ist

KabarSunda.com- Sekretaris DPRD Kota Bandung menegaskan tunjangan perumahan bagi anggota dewan bukan penghasilan tambahan, melainkan hak normatif sesuai aturan perundang-undangan (10/9/2025).

Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah, menjelaskan kebijakan pemberian tunjangan perumahan didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujarnya.

Ia menuturkan, tunjangan perumahan diberikan bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menambahkan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain tidak ditentukan sepihak. Seluruhnya melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” paparnya.

Selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD juga dibebani kewajiban yang diatur peraturan perundang-undangan.

Kewajiban itu meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, menaati peraturan, menjaga keutuhan NKRI, mendahulukan kepentingan negara, memperjuangkan kesejahteraan rakyat, menaati prinsip demokrasi, mematuhi kode etik, menjaga hubungan kelembagaan, menyerap aspirasi, menindaklanjuti pengaduan, serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen.

Kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi, karena setiap anggota dituntut memperjuangkan aspirasi ribuan konstituen di daerah pemilihannya.

Beban kerja itu lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat publik. Seluruh penghasilan anggota DPRD juga dipotong Pajak Penghasilan (PPh 21).

Pemerintah daerah bersama DPRD terus melakukan efisiensi, termasuk perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui tunjangan diiringi kewajiban berat, mekanisme pertanggungjawaban ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.