KabarSunda.com- Pemerintah Kota Bandung mengungkap maraknya papan reklame tak berizin yang berdiri di berbagai titik.
Kondisi ini disebut menimbulkan kerugian cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 20 miliar.
“Dalam beberapa tahun terakhir banyak reklame berdiri tanpa izin atau masa izinnya sudah habis. Ini berpengaruh pada estetika kota, keselamatan warga, dan tentu saja menurunkan potensi PAD hingga Rp20 miliar,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dikutip dari Tribun Jabar, Selasa, 16 September 2025.
Erwin menyebut, jumlah reklame ilegal di Bandung bisa mencapai ribuan. Namun, data resmi masih dalam tahap pendataan oleh instansi terkait.
“Ada ribuan (reklame ilegal), jadi saya meyakini bila Perwal dan Kepwal sudah dikeluarkan, maka PAD Kota Bandung dari reklame ini akan meningkat,” ujarnya.
Menindaklanjuti persoalan ini, Pemkot Bandung telah menetapkan Perda Nomor 05 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame. Regulasi tersebut melarang pemasangan reklame di ruang milik jalan (rumija) serta mengatur lokasi reklame secara lebih ketat.
“Rumija ini ruang milik jalan ini sudah tidak boleh lagi dibangun reklame. Tapi kita juga menjaga iklim usaha, jadi ini harus berkesinambungan, sinergi,” jelas Erwin.
Pemkot Bandung memberi kesempatan kepada para pemilik reklame ilegal untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
“Jadi, saya meminta Satpol PP untuk mengirimkan surat kepada pengusaha reklame agar membongkar sendiri. Mereka diberi waktu tujuh hari. Kalau tidak, kami yang akan bongkar,” tegas Erwin.













