Beban Rp196 Miliar, Pemkab Cirebon Terengah Bayar BPJS Warganya

KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Cirebon mengaku kewalahan membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah. Jumlah peserta yang besar serta perubahan skema pembiayaan membuat beban keuangan daerah semakin berat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni menjelaskan anggaran yang tersedia pada tahun 2025 hanya mampu menutup pembayaran hingga September.

Untuk periode Oktober hingga Desember, Pemkab terpaksa harus membuat kesepakatan baru dengan pihak BPJS Kesehatan

“Anggaran yang kita siapkan hanya sampai bulan September. Untuk tiga bulan terakhir, Oktober sampai Desember, perlu dibuatkan nota kesepakatan baru. Pemda berkomitmen tetap membayar, kalaupun tahun ini ada kekurangan akan kita masukkan dalam penganggaran 2026,” ujar Eni, Senin, 15 September 2025.

Eni menyebutkan, pada tahun berjalan total kewajiban Pemkab Cirebon untuk iuran BPJS PBI daerah mencapai Rp156 miliar.

Dari jumlah itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung sekitar Rp24 miliar, sementara sisanya, lebih dari Rp130 miliar ditanggung Pemkab Cirebon.

“Pada bulan Agustus kemarin seharusnya kita membayar Rp41 miliar. Namun karena keterbatasan kas daerah, kita baru bisa membayar Rp27 miliar. Pihak BPJS masih mentoleransi hal itu, meskipun sebenarnya kewajibannya lebih besar,” kata Eni.

Ia menambahkan, jumlah peserta PBI daerah di Kabupaten Cirebon mencapai 343.000 jiwa. Setiap jiwa membutuhkan biaya iuran sekitar Rp196.000 per tahun.

Kesulitan pembayaran iuran diperkirakan akan semakin besar pada tahun 2026. Hal itu disebabkan adanya perubahan skema pembiayaan antara Pemkab dan Pemprov Jawa Barat.

Bila sebelumnya berlaku pola 60% Pemkab dan 40% pemprov, maka mulai 2026 seluruh biaya iuran akan ditanggung Pemkab sepenuhnya.

“Kalau dulu kita terbantu 40 persen oleh provinsi, tahun depan sudah tidak ada lagi. Semua ditanggung pemerintah daerah. Perkiraannya, total kebutuhan bisa mencapai Rp159 miliar hingga Rp196 miliar per tahun,” papar Eni

Menurutnya, kondisi ini jelas akan menambah beban fiskal Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, Pemkab mendorong adanya koordinasi lintas sektor untuk memperkuat basis data peserta yang layak ditanggung pusat.

Eni menegaskan, dasar penentuan peserta PBI adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

Dalam data tersebut, ada sekitar 1,4 juta penduduk Kabupaten Cirebon masuk kategori 1 sampai 5, yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui skema JKN-PBI APBN.

“Yang menginput data adalah Dinas Sosial. Karena itu Dinas Sosial harus aktif memperbarui data agar masyarakat yang betul-betul miskin bisa dicover APBN. Dengan begitu, beban APBD untuk PBI daerah bisa lebih ringan,” tegas Eni.

Ia berharap, perbaikan dan pemutakhiran data ini dapat segera dilakukan sehingga Pemkab tidak lagi menanggung peserta yang seharusnya ditanggung pusat.

Meski menghadapi tekanan anggaran, Eni memastikan Pemkab tetap berkomitmen untuk menanggung kepesertaan BPJS masyarakat miskin dan rentan.

Menurutnya, layanan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh terganggu oleh keterbatasan fiskal.

“Komitmen kita jelas, masyarakat harus tetap terlindungi BPJS. Kalau tahun ini ada kekurangan, kita akan alokasikan lagi di 2026. Yang penting, tidak boleh ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan, nota kesepakatan baru antara Pemkab dan BPJS Kesehatan untuk tiga bulan terakhir tahun ini sedang dalam proses.

Eni mengakui, masalah pembiayaan kesehatan akan menjadi salah satu tantangan serius bagi Kabupaten Cirebon di masa mendatang. Selain karena jumlah penduduk yang besar, kemampuan fiskal daerah juga masih terbatas.

“Kalau bicara jumlah, penduduk kita hampir 3 juta jiwa. Dengan 343 ribu peserta PBI daerah, itu sudah angka yang sangat besar. Kalau nanti provinsi tidak lagi membantu, beban kita otomatis meningkat. Maka, kita harus benar-benar mengandalkan akurasi data dan efisiensi penggunaan anggaran,” jelasnya.