Desa Sukawangi di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank, Mendes Ungkap Sudah Dilelang

KabarSunda.com- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan, Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi agunan atau jaminan utang sejak tahun 1980.

Hal ini disampaikan Yandri dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16 September 2025), saat memaparkan berbagai konflik desa yang berada di kawasan hutan, termasuk kasus Sukawangi.

“Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang,” kata Yandri, Selasa siang, Selasa (16 September 2025).

Yandri menyebutkan, Desa Sukawangi sudah dipasangi plang dan akan disita, masyarakat desa pun sampai diusir.

Kemendes PDT kemudian menyurati berbagai pihak terkait.

Ia menegaskan, di Indonesia tidak boleh ada desa yang dilelang.

“Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, Pak,” ujar Yandri.

“Di Bogor, dekat sama kita, dua desa,” imbuh dia.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun heran bagaimana mungkin desa bisa menjadi jaminan dalam pengajuan utang ke bank.

Ia juga mempertanyakan bagaimana proses verifikasi lapangan ketika proses pengajuan utang.

“Jadi bagaimana dulu check and recheck-nya bagaimana di lapangan, masa desa dijadikan agunan? Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada. Nah ini lucu tapi menyedihkan,” tutur Yandri.