KabarSunda.com- Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus terhadap peningkatan gaji bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa dalam rencana kenaikan gaji seluruh PNS, guru akan menjadi prioritas utama.
Perpres ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan termasuk dalam delapan program cepat yang dikedepankan. Di antara berbagai profesi PNS lainnya, seperti dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh lapangan, guru diprioritaskan agar kesejahteraannya semakin diperhatikan.
Presiden Prabowo sebelumnya telah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para guru dan berjanji akan memperbaiki tunjangan profesi mereka. Janji tersebut kini diperkuat dengan keputusan dalam Perpres bahwa gaji guru PNS adalah salah satu yang “diutamakan” dalam skema kenaikan.
Untuk besaran kenaikannya sendiri, belum ada angka resmi yang diumumkan. Namun, informasi sementara yang beredar menyebutkan kemungkinan kenaikan sekitar 8 sampai 12 persen. Sementara ini, gaji guru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.











