KabarSunda.com- Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) bukan lagi sekadar wahana edukasi.
Bandung Zoo menjelma panggung pertarungan hukum, politik aset, dan etika konservasi.
Satu sisi ada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengklaim pengelolaan turun-temurun sejak 1933.
Di sisi lain, Pemkot Bandung yang mengantongi Sertifikat Hak Pakai seluas ±117.128 m² (terbit Februari 2025) di tengah sengketa.
Di antara keduanya, satwa dan ratusan pekerja menggigil menanti kepastian—sementara putusan PTUN–PT TUN–Mahkamah Agung (Mei 2025) yang memenangkan YMT disebut-sebut tak diindahkan.
“Tak ada kewenangan Pemkot menagih sewa kepada kami. Kalau dibayar, itu justru memantik masalah hukum baru,” kata Moh Ariodillah, Wakil Sekretaris YMT kepada awak media kemarin.
Kenapa Tagihan Sewa “Harus” Masuk ke Jaksa?
Kisah paling janggal mencuat di Tipikor PN Bandung pada Kamis, 25 September 2025.
Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri—yang kini duduk sebagai terdakwa—membeberkan fakta pertemuan April 2024 dengan Bagian Aset dan Inspektorat Pemkot.
Di sana, kata mereka, tagihan sewa melonjak dari Rp17 miliar (surat 2022) → Rp20 miliar (pernyataan di media) → Rp59 miliar (lisan). Lebih dari itu, mereka mengaku diminta membayar ke Kejati Jabar, bukan ke Pemkot.
“Kami dipimpong. Pemkot suruh ke kejaksaan, kejaksaan minta urus ke Pemkot. Rincian? Tak pernah ada invoice resmi—semua lisan,” ujar Bisma saat diperiksa dipersidangan sebagai terdakwa.
Syarat lain yang dibawa ke meja: serahkan aset, cabut gugatan perdata, dan jangan halangi plang & pengukuran. Di ujung kalimat, Pemkot menyebut pengelolaan bakal dilelang oleh BKAD. Bagi keluarga pendiri, ini terasa seperti “pengusiran berwajah administrasi”.
Sertifikat Muncul Saat Gugatan Masih Hidup
Masalah kepemilikan tak tunggal: ahli waris—termasuk keluarga Wiranatakusumah—juga mengklaim lahan. Ketika sertifikat hak pakai atas nama Pemkot terbit (Februari 2025), gugatan belum rampung.
Bagi YMT, ini lonceng bahaya: kalau membayar, membayar kepada siapa? Pemkot? Kejaksaan? Atau ke pihak yang kelak menang perdata?
PBB? Pihak yayasan menyebut tak pernah ditagih.
Dana Rp6 miliar? Disebut jaksa, dibantah sebagai operasional kebun—bukan bancakan.
Sewa-menyewa lazimnya ranah perdata, bukan korupsi—apalagi ketika itikad membayar disampaikan, namun mekanisme & rincian tak pernah jelas di atas kertas. JPU Neneng Tia menilai iktikad itu belum tertulis.
Sikap Wali Kota: Tutup Dulu, Buka Nanti (Kalau Konflik Reda)
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan Bandung Zoo tetap tutup selama dualisme pengelola belum selesai.
Ia menyebut aset telah diserahkan Kejati ke Pemkot dan yang boleh beroperasi hanyalah pihak yang punya legal standing. Lelang pengelolaan digadang jadi opsi, namun memantik tanya: di mana mandat konservasi?
Konservasi yang Tersandera
Sementara pasal dan berita acara saling bertubrukan, satwa dan pekerja menjadi biaya tersembunyi dari sengketa yang tak kunjung simpul.
Gantira Bratakusumah—keluarga pendiri—menyebut ada upaya “menghapus akar sejarah” kebun binatang. Edukasi, penelitian, konservasi, rekreasi—empat pilar lembaga zoologi—terancam jadi jargon kosong.











