KabarSunda.com- Kebangkrutan perusahaan tekstil kembali mengguncang industri manufaktur nasional. Kali ini, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk resmi dinyatakan pailit setelah gagal menyelesaikan kewajiban finansialnya.
Putusan pailit terhadap perusahaan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBATextile) Jl. Raya Cicalengka – Majalaya, KM. 5 Desa Srirahayu, Kec. Cikancung Kabupaten Bandung Jawa Barat tersebut semakin menambah daftar panjang pabrik tekstil yang tumbang dalam beberapa tahun terakhir.
Adapun SBA Textile dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst yang diputuskan pada 29 Agustus 2025.
Kondisi ini turut memunculkan kekhawatiran terhadap masa depan industri tekstil dalam negeri, khususnya yang berbasis tenaga kerja padat karya.
Gelombang pemutusan hubungan kerja pun tidak terhindarkan, ribuan pekerja terancam kehilangan mata pencaharian jika tren ini terus berlanjut tanpa solusi jangka panjang. Pemerintah perlu segera merumuskan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan sektor tekstil nasional, termasuk kemudahan akses pembiayaan, perlindungan pasar domestik, serta insentif fiskal yang tepat sasaran.
Berikut surat Corsec PT. Sejahtera Bintang Abad Textille Tb kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) : Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1,Lt. 6 Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan tertanggal 17 September 2025 :
Berdasarkan surat PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk nomor 5 tanggal 3 September 2025 perihal Pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, terdapat beberapa hal yang perlu kami konfirmasi lebih lanjut sebagai berikut:
- Status hukum Perseroan saat ini setelah adanya putusan pailit dari pengadilan? PT. Sejahtera Bintang Abadi Textille Tbk dinyatakan Pailit dari Pengadilan dengan nomor. 3/Pdt.Sus PKPU/2025/PN Jkt. Pst
- Apakah putusan pailit tersebut sudah final atau masih ada upaya hukum yang dilakukan? PT SBAT tidak melakukan Upaya hukum apapun atas Keputusan Pailit oleh Pengadilan.
- Bagaimana status aset Perseroan? Apakah sudah berada dalam penguasaan kurator? Ya, saat ini seluruh Aset Perseroan dalam Penguasaan Kurator.
- Langkah yang diambil Perseroan untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik setelah adanya putusan pailit?
- Perseroan akan membicarakan hal ini kepada Kurator terkait kepentingan pemegang saham Masyarakat (public).











