KabarSunda.com- Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menutup sementara kegiatan pendakian di Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, mulai 13 Oktober 2025. Penutupan ini akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Balai Besar TNGGP Arief Mahmud mengatakan penutupan dilakukan sambil menuntaskan sejumlah persoalan di kawasan pendakian.
“Kami tentu berusaha semaksimal mungkin agar dapat diselesaikan secepatnya,” kata Arief dikutip dari Tempo, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, lamanya periode penutupan bergantung pada proses penanganan sampah dan perbaikan tata kelola pendakian yang tengah diupayakan bersama berbagai pihak.
“Pemberitahuan pembukaan akan disampaikan pada kesempatan pertama melalui berbagai kanal,” tuturnya.
Penutupan dilakukan untuk menangani timbunan sampah di jalur pendakian yang disebut dalam kondisi sangat memprihatinkan, sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan pendakian.
Selama masa penutupan, TNGGP akan melaksanakan sejumlah kegiatan, di antaranya operasi bersih secara menyeluruh, perbaikan fasilitas di jalur pendakian, serta sosialisasi dan diseminasi informasi melalui berbagai media dan forum.
Selain itu, pihak pengelola juga akan berkoordinasi dengan komunitas pendaki, merek perlengkapan outdoor, perusahaan air minum dalam kemasan, serta masyarakat sekitar seperti pengelola basecamp, trekking organizer, dan pemilik warung.
TNGGP juga akan meninjau ulang prosedur pendakian, termasuk penetapan sanksi dan penghargaan, untuk mewujudkan kawasan wisata alam yang bebas sampah atau zero waste.
Selama periode penutupan, masyarakat diminta tidak melakukan pendakian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi sosial seperti menanam pohon atau melakukan kegiatan bersih-bersih, hingga denda sebesar lima kali tarif PNBP sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024.
Pelanggar juga dapat dijerat dengan sanksi masuk kawasan tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.











