Jadwal Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan SPMT dan Kontrak Tahunan

KabarSunda.com- Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, pertanyaan yang paling sering muncul setelah menerima Surat Keputusan (SK) adalah kapan gaji pertama mereka akan cair.

Meskipun SK pengangkatan menentukan jabatan, pencairan gaji pertama baru dapat dilakukan setelah terbitnya dua dokumen penting, yaitu Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

SPMT Menjadi Penentu Hak Gaji

SPMT merupakan bukti resmi bahwa seorang PPPK Paruh Waktu telah resmi mulai bekerja di unit penempatan yang ditugaskan.

Sejak tanggal yang tercantum dalam SPMT, hak gaji pegawai mulai berlaku dan dapat diproses untuk pencairan.

Skema Gaji Berbeda Sesuai Daerah

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam di seluruh wilayah. Hal ini merujuk pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa upah dapat disesuaikan berdasarkan beberapa faktor, antara lain ketersediaan anggaran daerah, upah minimum wilayah (UMR/UMK), serta penyesuaian dengan besaran honor saat masih berstatus non-ASN atau honorer.

Sebagai contoh, Pemerintah Hulu Sungai Tengah menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan honor sebelumnya saat masih non-ASN.

Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Selatan, Agus Setiadi, menyampaikan bahwa jika pegawai sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, nominal tersebut tetap berlaku. Tidak ada tabel gaji khusus karena penentuan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Durasi Kontrak dan Hak Fasilitas Lain

Selain menerima gaji, PPPK Paruh Waktu juga memiliki sejumlah kewajiban, termasuk menaati peraturan perundang-undangan, menjalankan nilai dasar ASN, dan menjaga netralitas dalam tugas. Masa perjanjian kerja ditetapkan satu tahun sekali sesuai Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025.

Selain upah, PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menegaskan bahwa semua hak finansial dan fasilitas tambahan dijamin bagi PPPK Paruh Waktu berdasarkan aturan yang berlaku.