KabarSunda.com- Pemerintah Kota Bandung menyiapkan kompensasi untuk ratusan juru parkir resmi yang akan diberhentikan sementara akibat pembangunan jalur khusus Bus Rapid Transit (BRT) yang dimulai pada Januari 2026.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan sebanyak 312 juru parkir akan terdampak karena jalur BRT menggunakan area parkir di tepi jalan atau on street, sehingga tidak lagi boleh digunakan untuk parkir.
“Bisa dianggarkan untuk kompensasi selama enam bulan, untuk besarannya gaji UMR kali enam bulan karena lokasinya dipakai untuk itu (BRT),” ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu, 29 Oktober 2025.
Ia berharap uang kompensasi yang diberikan Pemkot Bandung dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para juru parkir.
“Jadi yang pasti bahwa saat ini kita ada kompensasi yang bisa dipakai untuk usaha, biaya hidup, atau bisnis mungkin,” katanya.
Erwin menambahkan, titik lokasi juru parkir yang terdampak belum bisa dipastikan sepenuhnya. Namun, jumlahnya tersebar di hampir seluruh kawasan kota.
“Kalau tidak salah, untuk parkir-parkir ini posisinya banyak, bukan hanya satu. Kebayang, 312 berarti biasanya satu orang satu lokasi, jadi ini banyak,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pemberian kompensasi akan dilakukan setelah Keputusan Wali Kota (Kepwal) dikeluarkan.
“Lagi nunggu Kepwal dulu (turun). Nanti akan disebutkan nama-namanya di Kepwal itu, karena tempatnya sudah enggak ada tempat narik lagi, dipakai untuk BRT,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jalur khusus BRT di Kota Bandung direncanakan mulai berjalan pada Januari 2026.
Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem transportasi publik di wilayah perkotaan.











