KabarSunda.com- Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Oktober 2025, dan pencairan pertama dilakukan secara rapel pada November 2025, mencakup dua bulan sekaligus.
Kenaikan Gaji ASN di Atur dalam Perpres 79/2025
Dalam lampiran resmi Perpres 79/2025, tertulis jelas:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
(Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79/2025), Kamis 30 Oktober 2025.
Kenaikan gaji ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Prabowo-Gibran untuk memperkuat kesejahteraan ASN, sekaligus menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan dinamika ekonomi nasional.
Besaran Kenaikan Gaji ASN per Golongan
Berdasarkan Perpres tersebut, besaran kenaikan bervariasi sesuai golongan dan masa kerja:
- Golongan I & II persentase kenaikan 8%
- Golongan III persentase kenaikan 10%
- Golongan IV persentase kenaikan 12% (tertinggi)
Golongan IV mendapat kenaikan paling tinggi karena tanggung jawab dan masa kerja yang lebih besar.
Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok, sementara tunjangan kinerja masih akan disesuaikan berdasarkan evaluasi masing-masing instansi.
Rincian Gaji Pokok PNS (Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024)
Berikut gambaran gaji pokok ASN sebelum kenaikan, sebagai acuan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Contoh Simulasi Kenaikan Gaji ASN
Untuk memberikan gambaran nyata, berikut simulasi perhitungan kenaikan gaji pokok:
-
PNS Golongan IIIc
Gaji Pokok: Rp4.000.000
Kenaikan 10% → Gaji Baru: Rp4.400.000
-
PNS Golongan IVd
Gaji Pokok: Rp6.000.000
Kenaikan 12% → Gaji Baru: Rp6.720.000
Dengan demikian, para ASN akan menerima rapel dua bulan (Oktober–November) pada pencairan November 2025, setelah proses penganggaran selesai di Kementerian Keuangan dan instansi masing-masing.
Konsep Total Reward Berbasis Kinerja
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan sistem penghargaan baru yang disebut “total reward berbasis kinerja”.
Dalam Perpres tertulis:
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara.”
(Poin 2, Halaman 70, Lampiran Perpres 79/2025)
Konsep ini bertujuan agar ASN berprestasi mendapatkan apresiasi lebih besar melalui manajemen penghargaan dan sistem kinerja yang transparan.
Bagaimana dengan Gaji Pensiunan?
Meski muncul isu bahwa gaji pensiunan juga akan naik, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk ASN aktif.
Penyesuaian tunjangan pensiunan masih dalam tahap kajian, dan belum ada keputusan resmi dari Kementerian Keuangan maupun PT Taspen.
Komitmen Pemerintah Prabowo-Gibran untuk ASN
Dengan disahkannya Perpres 79/2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kesejahteraan ASN adalah salah satu prioritas utama pemerintah.
Kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli ASN, tetapi juga menjadi dorongan untuk meningkatkan profesionalitas dan produktivitas birokrasi di seluruh Indonesia.
“ASN adalah ujung tombak pelayanan publik. Negara harus memastikan mereka hidup layak agar dapat melayani rakyat dengan sepenuh hati.”
— pernyataan sumber internal Istana yang dikutip dari dokumen resmi RKP 2025.
Kapan Cair?
- Mulai Berlaku: Oktober 2025
- Pencairan Pertama (Rapel): November 2025
- Mekanisme: Melalui masing-masing instansi pemerintah dan bank penyalur gaji ASN
Perpres 79/2025 menjadi tonggak baru dalam kebijakan reformasi birokrasi Indonesia. Dengan kenaikan gaji hingga 12% dan penerapan sistem penghargaan berbasis kinerja, pemerintah berharap ASN dapat bekerja lebih optimal, berintegritas, dan menjadi motor penggerak pembangunan nasional.












