KabarSunda.com- Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik sekitar 6,5% hingga 10,5%.
Lantas, berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Barat jika terdapat kenaikan 10,5% sesuai tuntutan buruh?
Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 berkisar 6,5% hingga 10,5%. Tuntutan tersebut salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat pengumuman pada November.
“Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin, 20 Oktober 2025.
Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5% pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Sementara itu, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat yakni Rp2,43 juta jika upah minimum naik 10,5% pada 2026 sesuai dengan usulan buruh.
Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2026 jika naik 10,5%:
- Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
- Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
- Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
- Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
- Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
- Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
- Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
- Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
- Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
- Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
- Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
- Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
- Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
- Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
- Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
- Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
- Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
- Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
- Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
- Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
- Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
- Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
- Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
- Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
- Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
- Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
- Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751











