KabarSunda.com- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Jawa Barat telah ditetapkan naik sebesar 0,7 persen atau menjadi Rp 2.317.601 dibandingkan tahun sebelumnya.
Sedangkan kenaikan upah minimum sektoral tingkat provinsi naik 0,9 persen atau Rp 2.339.995.
Sehingga saat ini perumusan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat disusun berdasarkan penetapan UMP tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Kim Agung mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2026 di 27 daerah naiknya berbeda-beda dan di atas UMP.
“Untuk kota kabupaten saat ini sedang proses drafting di Biro Hukum. Jadi, tadi Pak Gubernur sudah menyampaikan. Jadi, belum bisa dirilis tapi tadi sudah disampaikan oleh Pak Gubernur kisi-kisinya,” katanya kepada awak media di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia menerangkan, formula perhitungan upah minimum UMP dan UMK relatif sama, yakni berbasis upah minimum tahun berjalan.
Menurut Kim, nilai alpha ditentukan berdasarkan rekomendasi kepala daerah.
“Kalau rumus sih sama. Rumus formula perhitungan antara UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu sama. Jadi, mempergunakan upah minimum tahun berjalan itu ditambah dengan inflasi dikali dengan PE dikali dengan alpha,” kata Kim.
Khusus Kota Depok, terdapat tiga usulan UMK. Pemerintah provinsi hanya akan mengambil usulan pemerintah daerah.
“Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka,” terangnya.
Ia menambahkan, kenaikan UMK 2026 di Jawa Barat bervariasi, dengan kenaikan tertinggi mencapai 7,93 persen di daerah dengan UMK tinggi.
“Rata-rata UMK itu kenaikannya ya paling tinggi saya lihat 7,93 persen dan itu adalah kabupaten yang memang UMK-nya memang tinggi,” tutur Kim.
Berikut UMK 2026 di 27 daerah Jawa Barat sesuai rekomendasi daerah:
1. Kota Bekasi Rp 5.992.931 2.
2. Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885 3.
3. Kabupaten Karawang Rp 5.886.852
4. Kota Depok Rp 5.522.662
5. Kota Bogor Rp5.437.203
6. Kabupaten Bogor Rp 5.161.769
7. Kabupaten Purwakarta Rp 5.052.856
8. Kota Bandung Rp 4.737.678
9. Kota Cimahi Rp 4.090.568
10. Kabupaten Bandung Rp 3.972.202
11. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.990.428
12. Kabupaten Sumedang Rp 3.949.855
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.893.201
14. Kabupaten Subang Rp 3.737.482
15. Kabupaten Cianjur Rp 3.338.359
16. Kota Sukabumi Rp 3.192.807
17. Kota Tasikmalaya Rp 2.980.336
18. Kabupaten Indramayu Rp 2.910.254
19. Kabupaten Cirebon Rp 2.880.797
20. Kota Cirebon Rp 2.878.646
21. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.871.874
22. Kabupaten Majalengka Rp 2.595.368
23. Kabupaten Garut Rp 2.472.227
24. Kabupaten Ciamis Rp 2.373.643
25. Kabupaten Kuningan Rp 2.369.379
26. Kota Banjar Rp 2.361.777
27. Kabupaten Pangandaran Rp 2.351.250













