KabarSunda.com- Sejumlah dosen yang tergabung dalam serikat pekerja kampus menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuntut agar gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, menjadi perhatian utama dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Revisi ini mencakup kodifikasi UU Guru dan Dosen.
“Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih dalam tahap penyusunan, ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hetifah, Sabtu, 27 Desember 2025.
Hetifah menjelaskan bahwa penghasilan dosen dalam draf RUU Sisdiknas mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau maslahat tambahan yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai dosen, yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Komisi X DPR RI mengakui bahwa masalah kesejahteraan dosen, termasuk dosen non-ASN dan dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS), merupakan persoalan struktural yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Faktanya, masih ada dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup dan UMR daerahnya.
Menurut Komisi X DPR, pengaturan penghasilan dosen tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja di sektor industri karena memiliki karakteristik tersendiri.
Meskipun demikian, pemenuhan penghidupan yang layak tetap menjadi kewajiban negara.
Komisi X DPR juga menyadari bahwa peningkatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.
Pihaknya terbuka terhadap aspirasi dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, dan *stakeholders* pendidikan tinggi untuk perbaikan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas.
Dalam gugatannya ke MK, para pemohon menggugat pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen. Salah satu pemohon, Rizma Alfian, menyoroti bahwa kelayakan upah dosen saat ini tidak memiliki parameter yang jelas.
Rizma menjelaskan bahwa pasal 52 awalnya menggunakan parameter kebutuhan hidup minimum, namun kemudian diganti dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Karena di pasal 52 sendiri parameter upah layak disebutnya adalah menggunakan kebutuhan hidup minimum. Jadi kebutuhan hidup minimum itu sudah nggak ada sejak tahun 2005 dan kemudian beralih jadi kebutuhan hidup layak,” kata Rizma.
Namun, sejak PP Pengupahan terbit pada 2015, mekanisme penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan survei harga-harga kebutuhan hidup layak, melainkan menggunakan formula ekonomi indeksasi kenaikan upah.
“Sejak ada indeksasi kenaikan upah, akhirnya hilang parameter hidup layak. Jadi upah kita itu layak, itu tidak punya parameternya,” jelasnya.
Rizma juga menjelaskan bahwa komponen pengupahan dosen sudah termasuk tunjangan lain, berbeda dengan pekerja lain yang umumnya menggunakan upah minimum untuk penghitungan gaji pokok saja.
“Sehingga pertanyaannya, bagaimana caranya dosen bisa hidup sejahtera, gajinya memenuhi harus di-*include* semua tunjangan itu, sementara pekerja lain pada umumnya hanya *basic wage* atau upah dasarnya saja,” ucapnya.
“Nah, ini yang jadi persoalannya yang membuat kami menginisiasi permohonan uji materi di MK,” sambung Rizma.
Pemohon lainnya menyoroti banyaknya temuan gaji dosen yang berada di bawah UMR daerah perguruan tinggi masing-masing.
Isman Rahmani Yusron mencontohkan bahwa gaji pokoknya sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung adalah sebesar Rp 2.567.252 per bulan, jauh di bawah UMK Kota Bandung 2025 yang sebesar Rp 4.209.309.
Penghasilan bersih Isman pada Oktober 2025 adalah sebesar Rp 2.805.269, yang terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Pemohon lainnya, Riski Alika Istiqomah, mengungkapkan bahwa gajinya juga di bawah upah minimum kampus tempatnya mengajar, dengan gaji pokok sebesar Rp 1,5 juta, uang makan Rp 20 ribu per hari hadir, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.
Para pemohon juga menyatakan bahwa sejumlah kampus swasta memberikan gaji dosen di bawah UMR.
Berikut adalah petitum gugatan tentang penghasilan dosen bernomor 272/PUU-XXIII/2025 yang tercantum dalam laman MK:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi”.
3. Menyatakan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sepanjang kata “…gaji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi”.
4. Menyatakan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sepanjang kata “…gaji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi”.
5. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (*ex aequo et bono*).













