Hukrim  

Laporan Dugaan Korupsi Jembatan Sodongkopo dan Hibah Disdik Jabar di Kejaksaan Berjalan

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Dok-Ks

KabarSunda.com-  Dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan Sodongkopo Kab Pangandaran dan bantuan Dana Hibah Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar tahun 2022 telah ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Hal ini disampaikan  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Jawa Barat, Ait M Sumarna usai mendatangi kantor Kejati Jabar, beberapa hari lalu.

“Kedatangan kami diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Bapak Nur Sricahyawijaya SH MH pada tanggal 31 Desember 2025,” ujar Ait kepada KabarSunda, Senin, 5 Januari 2026.

Laporan terkait Proyek Sodongkopo di Kabupaten Pangandaran, dengan nomor surat 026.Kjt/LSM-TRINUSA/07/2025 dan diterima Kejati Jabar pada 29 Juli 2025.

Sementara permasalahan Dana Hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, dengan surat bernomor 022Kjt/LSM-TRINUSA/07/2025 yang diterima pada 22 Juli 2025.

Laporan lainnya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI Nomor 14/XVIII.BDG/01/2025, yang menurut Trinusa telah diterima Kejati Jabar pada 19 Desember 2025.

Ait mengapresiasi atas informasi dan penjelasan dari Kasi Penkum Kejati Jabar yang menyatakan bahwa seluruh laporan LSM Trinusa tersebut telah ditindaklanjuti.

Bahkan, untuk laporan terkait Proyek Sodongkopo disebutkan telah masuk tahap penyelidikan, sementara laporan Dana Hibah Disdik Jabar masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Kami menghargai penjelasan dari Kejati Jabar. Namun demikian, kami berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan profesional, termasuk dengan memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Ait.

Langkah tersebut penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat benar-benar ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk terus mengawal seluruh laporan yang telah disampaikan hingga terdapat kepastian hukum.

Upaya ini, kata dia, merupakan bagian dari peran serta masyarakat sipil dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami ingin berkontribusi dalam mewujudkan Provinsi Jawa Barat yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami berharap pembangunan infrastruktur dapat terealisasi secara cepat, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan,” tegasnya.

Ait juga menyatakan dukungannya terhadap visi pembangunan Jawa Barat yang diusung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, khususnya dalam upaya menciptakan Jawa Barat yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

Proyek Sodongkopo Kabupaten Pangandaran Pelaksana PT Dewanto Cipta Pratama (DCP) tiga kali dilakukan perubahan kontrak. Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 62/PUR.08.01/KTR/PPK.PemJbt tanggal 28 April 2023 sebesar Rp72.087.659.663,11. Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak tiga kali yaitu:

Adendum pertama pada 24 Oktober 2023 perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp72.087.659.663,11 menjadi sebesar Rp66.956.642.460,86, disebabkan adanya perubahan pada beberapa item pekerjaan yang mengatur tentang perubahan ruang lingkup utama pekerjaan setelah dilakukannya review desain dan pembahasan bersama Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR, dengan rincian sebagai berikut:

Perubahan ruang lingkup pekerjaan pembangunan jembatan dan Jalan Sodongkopo berdasarkan adendum kontrak: Kontrak Awal Baja Tulangan Strip BjTS 420A menjadi Baja Tulangan Strip BjTS 420A.

Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 MPa) Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 MPa).

“Penyediaan baja struktur grade 355 (kuat leleh 355 MPa), pemasangan baja struktur–dihapus, penyediaan dan pemasangan tension rod dihapus, penyediaan tiang pancang baja diameter 350 mm tebal 12 mm, pemancangan tiang pancang baja diameter 1000 MM,” kata Ait.

Adendum kedua pada 23 Nopember yang mengatur tentang perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp66.956.642.460,86 menjadi sebesar Rp66.541.934.223,35, dikarenakan adanya tambah kurang pekerjaan (CCO).

Dan adendum ketiga/final quantity pada 20 Desember 2023 yang tentang perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp66.541.934.223,35 menjadi sebesar Rp66.541.933.621,77, dikarenakan adanya tambah kurang pekerjaan (CCO).

Menurut Ait, PPK pembangunan jembatan dan Jalan Sodongkopo Yudi Ahmad Sudrajat dan PPTK Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan Sodongkopo Ridwan R Lesmana seharusnya tidak memaksakan pelaksanaan pembangunan sebelum mendapatkan persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi jembatan dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terwongan Jalan (KKJTJ) Menteri Pekerjaan Umum.

Sementara tahun anggaran 2025 pekerjaan pembanguanan jembatan dan jalan Sodongkopo tahap 2 dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Putra Borneo Sakti dengan sipat kontrak Unit Price sebesar Rp.55.441.932.770,45.

Masa pelaksanaan oleh PT Putra Borneo Sakti  255 hari kalender dengan nomor kontrak: 55/PUR.08.01./SPK/PPK.PEMB.JBT tanggal 21 April 2025 DBMPR Jabar UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Jl.Raya Ciamis Km Bdg 108.600 Karangresik Ciamis.

Dan yang kedua laporan dengan Nomor 022.kjt/LSM-TRINUSA/07/2025 terkait dana hibah Disdik Jabar  tahun 2022.Rp 39.068.817.864,- Dana hibah ini dikelola oleh Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Disdik Jabar.

Anggaran puluhan miliar dana hibah tersebut diperuntukkan untuk 39 lembaga, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sekolah dasar (SD), SMP, yayasan, dan perguruan tinggi.

Puluhan lembaga yang menerima dana hibah tersebut terdapat 2 perguruan tinggi terkemuka di Jawa Barat, 5 sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 5 Sekolah Menengah Atas (SMA), 1 Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT), 1 PDT, 1 Madrasah Ibtidayah MIS, 4 Taman Kanak-kanak (TK), 2 kelompok bermain, 3 yayasan, dan ada juga Kelompok Belajar (Kober) dan lain-lain.