KabarSunda.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar Pertemuan Aparatur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tahun 2026 di Gedung Pertemuan Puri Surya Rawakalong, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh organisasi perangkat daerah terkait, para kepala seksi ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib) se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah undangan lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait proses dan tahapan pengukuhan Satlinmas.
Ia menyampaikan bahwa amanat regulasi dari Kementerian Dalam Negeri mengharuskan pemerintah daerah hingga pemerintah desa untuk segera menetapkan dan mengukuhkan Satlinmas.
Ahmad Riyadi berharap, dengan pengukuhan yang jelas dan pembekalan yang terarah, peran Satlinmas di desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mendukung terciptanya ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Munajat Firman Mustofa, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Regulasi yang dievaluasi antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Satgas Linmas dan Satlinmas, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Selain evaluasi regulasi, pertemuan ini juga membahas persiapan pengukuhan Satlinmas di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.













