Diresmikan Wakil Bupati Sukabumi Masjid Sirojul Ummah Didorong Jadi Sentra Kegiatan Sosial dan Keislaman

Wakil Bupati Sukabumi Andreas bersama Anggota DPR RI Komisi IX Zainul Munasichin meresmikan Masjid Pondok Pesantren Sirojul Ummah yang berlokasi di Kampung Sunagar, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade.Dok-Bid IKP/Diskominfosan

KabarSunda.com- Wakil Bupati Sukabumi Andreas bersama Anggota DPR RI Komisi IX Zainul Munasichin meresmikan Masjid Pondok Pesantren Sirojul Ummah yang berlokasi di Kampung Sunagar, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Sabtu (24/1/2025).

Peresmian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran masjid sebagai pusat pembinaan akhlak dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi santri serta masyarakat sekitar.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi III Dadang Hermawan. Acara berlangsung khidmat dengan diikuti para santri, pengurus pesantren, serta tokoh masyarakat setempat.

Wakil Bupati Sukabumi Andreas menegaskan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai bangunan fisik, tetapi juga simbol ketakwaan sekaligus pusat peradaban umat Islam.

Menurutnya, keberadaan masjid di lingkungan pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda.

Andreas berharap Masjid Pondok Pesantren Sirojul Ummah dapat menjadi pusat kegiatan kemasyarakatan yang memperkuat keimanan, meningkatkan solidaritas sosial, serta mendorong tumbuhnya budaya belajar di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pondok Pesantren Sirojul Ummah, Edi Sumarna, menyampaikan bahwa pembangunan masjid ini ditujukan sebagai pusat ibadah dan pembinaan bagi para santri serta masyarakat di sekitar pesantren.

“Mudah-mudahan masjid ini bisa memberikan manfaat, tidak hanya bagi santri, tetapi juga bagi masyarakat secara umum,” ujar Edi.

Dengan diresmikannya masjid tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap terwujud ruang bersama yang mendorong nilai-nilai keagamaan, pendidikan, dan kepedulian sosial sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing.