KabarSunda.com- Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo terkait pemindahan penahanan Eks Menag YCQ.
Menurutnya, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin.kata Budi Prasetyo kepada KabarSunda,Sabtu (21/3/2026).
Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026.
Atas permohonan tersebut, kemudian dilakukan telaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,ujar Budi.
Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu.
Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkuta.
Lanjut Budi, Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Sebelumnya, istri eks wamenaker Immanuel (Noel) Silvia Rinita Harefa menceritakan bahwa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga sudah tidak berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Keterangan Silvia Rinita Harefa didapat dari suaminya Noel saat melakukan kunjungan Idulfitri1447 H pada Sabtu (21/3/2026) pagi hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, bahwa proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,pungkas Budi.











