KPK Kembali Jebloskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan

Juru Bicara KPK,Budi Prasetyo.Ist

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan proses pengembalian jenis tahanan tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).

Setelah sebelumnya, Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas memperoleh pengalihan menjadi tahanan rumah.

KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/3/2026) malam.

Dia memaparkan, alam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap mantan Menteri Agama tersebut. Untuk saat ini, lanjutnya, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Dia memastikan, penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan.

Dalam kesempatan itu. Budi pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. “Kami akan update terus perkembangannya,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo terkait pemindahan penahanan Eks Menag YCQ.

Menurutnya, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin.kata Budi Prasetyo kepada KabarSunda,Sabtu (21/3/2026).

Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026.

Atas permohonan tersebut,  kemudian dilakukan telaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,ujar Budi.

Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu.

Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkuta.

Lanjut Budi, Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi Prasetyo memastikan, bahwa proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,pungkas Budi.